Akurat
Pemprov Sumsel

Dinyatakan P21, Polisi Limpahkan Tersangka KKB Epson Nigiri ke Kejari Wamena

Dwana Muhfaqdilla | 8 Mei 2024, 14:02 WIB
Dinyatakan P21, Polisi Limpahkan Tersangka KKB Epson Nigiri ke Kejari Wamena
 
AKURAT.CO Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nduga Provinsi Papua Pegunungan telah melimpahkan tersangka KKB, Epson Nirigi ke Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya pada Selasa, (07/05/2024).
 
Kasat Reskrim Polres Nduga, Iptu Jaya Bida Kedeng mengatakan, pelimpahan tersangka tersebut dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa.
 
“Kita sudah melalui tahap dua. Sebelum penyerahan kepada jaksa, tersangka kami periksa terlebih dahulu dari segi kesehatan,” kata Iptu Jaya dalam keterangannya, Rabu 
(8/5/2024).
 
 
Sementara itu, Kaops Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani menyebutkan, Epson Nirigi merupakan anggota aktif KKB dari Kodap III Ndugama. Epson merupakan anak buah dari Egianus Kogoya yang terlibat dalam sejumlah aksi kriminal.
 
“Penangkapan dilakukan di Hotel Lavela In, Jalan Kalimutu, Kota Mimika, saat yang bersangkutan sedang mengikuti rapat rekapitulasi suara Distrik Jita, Kabupaten Mimika, Papua Tengah,” kata Faizal.
 
Terpisah, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, AKBP Bayu Suseno menjelaskan, peran Epson Nirigi dalam KKB adalah sebagai penyuplai amunisi dan senjata.
 
“Selama penangkapan, satgas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 buah tas pinggang, uang tunai 116 ribu, 1 buah charger oppo, 1 buah korek, 2 buah buku nota, 1 buah flashdisk, 1 buah kartu ATM Bank BRI, 1 buah KTP, 1 buah kartu BPJS, 1 buah kartu visitor Yayasan Kuala Papua Indonesia, 1 buah SIM C, pas foto, 1 buah STNK motor, 1 buah dompet, dan 1 buah kartu pos,” terang Bayu.
 
 
Adapun saat ini, Epson sedang ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Kelas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya, selagi menunggu pelaksanaan sidang oleh JPU. 
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.