Jokowi Ungkap Proses Panjang Negosiasi Pembebasan Pilot Susi Air tanpa Tindakan Represif

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, pembebasan Pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens, yang disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, berlangsung melalui proses negosiasi yang sangat panjang.
Meski begitu, negosiasi tersebut berhasil dilakukan tanpa menggunakan tindakan represif.
"Ini melalui proses negosiasi yang sangat panjang dan kesabaran kita untuk tidak melakukan tindakan represif," ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2024).
Baca Juga: Pengamat: Pendekatan Secara Lembut Jadi Terobosan Pembebasan Pilot Susi Air dari KKB
Presiden juga memberikan apresiasi kepada TNI-Polri atas keberhasilan mereka dalam menjalankan tugas dengan baik.
"Prioritas kita adalah keselamatan pilot yang disandera. Proses panjang yang dilakukan TNI dan Polri sangat bagus, dan saya sangat mengapresiasi," kata Presiden.
Setelah dibebaskan, Kapten Philip langsung dibawa ke ruang khusus untuk mendapatkan penanganan medis.
Pemeriksaan psikologis juga dilakukan untuk memastikan kondisi mentalnya setelah penyanderaan.
Baca Juga: Arya Aditia Ketua Forum GenRe 2024–2026, Ajak Remaja Gotong Royong untuk Indonesia Emas
Selanjutnya, Kapten Philip menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit sebelum akhirnya diterbangkan ke Selandia Baru pada Sabtu (21/9/2024) malam.
Sebagai informasi, setelah 1,5 tahun disandera oleh KKB yang dipimpin oleh Egianus Kogoya, Kapten Philip berhasil dibebaskan pada Sabtu (21/9/2024).
Momen pembebasan tersebut disambut haru oleh istri Kapten Philip, yang berada di Bali.
Dalam suasana emosional, Kapten Philip sempat berkomunikasi melalui video call dengan istri dan keluarganya.
Wajahnya yang semula tegang perlahan berubah menjadi bahagia ketika mendengar suara dan melihat wajah orang-orang tercintanya.
Baca Juga: DPR: Keberhasilan Indonesia Bebaskan Pilot Susi Air Jadi Catatan Sejarah Internasional
Air mata kebahagiaan pun mengalir dalam momen tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










