KEMAH Indonesia Gaungkan Kolaborasi Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon di Indonesia

AKURAT.CO Sejumlah aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam KEMAH Indonesia menggaungkan dukungannya kepada pemerintah terkait perdagangan karbon.
Koordinator KEMAH Indonesia, Heru Purwoko, mengatakan, dukungan yang dikakukan ini untuk menyikapi informasi yang ngawur dan bisa menyesatkan publik, yang disampaikan oleh Chairman of kadin Kadin Netzero Hub pada sebuah forum bisnis di Singapura belum lama ini.
Disebutkan dalam forum tersebut Pemerintah Indonesia tidak mendukung, tidak memiliki regulasi dan kebijakan yang limbo atau tidak menentu terkait perdagangan karbon.
“Itu jelas tidak sesuai dengan apa upaya yang telah dilakukan di Pemerintahan Jokowi saat ini,” ujar Heru, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: KPU DKI Terima Berkas Syarat Dukungan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto, Jumlahnya 1 Truk
KEMAH Indonesia sepakat dengan pernyataan Menteri LHK Siti Nurbaya atas pernyataan Chairman Of Kadin Netzero Hub tersebut.
Menteri LHK menjelaskan bahwa konsekuensi lanjut dari penyesatan Informasi ini adalah ancaman kepada kedaulatan negara atas langkah-langkah yang diinginkannya untuk carbon offset hutan tanpa otoritas dan dengan land management agreement yang sesungguhnya akan mengganggu yurisdiksi negara.
Serta, potensi penyelewengan terhadap perizinan konsesi yang telah diberikan negara kepada operator dalam hal ini badan usaha atau korporat.
Menurut Heru, yang disampaikan Chairman Of Kadin Kadin Netzero Hub itu tidak sesuai fakta sebenarnya terkait perdagangan Karbon di Tanah Air.
“Bisa dikatakan forum Asbun, ngawur yang hanya bertujuan menyesatkan informasi kepada publik. Sepertinya ada agenda kotor untuk coba merecoki perdagangan karbon di dalam negeri,” tuturnya.
Baca Juga: Jarang Diketahui! Ini 5 Tips Ampuh Ubah Kebiasaan Buruk Menjadi Kebiasaan Baik
Heru menegaskan, Indonesia memiliki payung hukum yang kuat dalam mengatur perdagangan karbon di dalam negeri.
Di antaranya Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 yang mengatur tentang Nilai ekonomi Karbon dan tata cara teknisnya juga telah diatur dalam aturan Pelaksanaan dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 21 tahun 2022 tentang tata laksana penerapan nilai ekonomi karbon.
Serta, Peraturan Menteri LHK Nomor 7 tahun 2023 tentang tata cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
“Dalam peraturan tersebut telah diatur tata cara Perdagangan Karbon dalam Negeri maupun di Luar Negeri skema-skema perdagangan karbon itu mencakup cap and trade, carbon offset, perdagangan emisi result based payment serta pungutan atas karbon,” ungkapnya.
Heru menilai, pemerintahan Jokowi saat ini telah mengatur skema perdagangan karbon secara cermat, menyeluruh, teliti, serta meliputi banyak hal demi menjaga kedaulatan negara.
Dia juga mengingatkan, penerapan perdagangan karbon harus berjalan optimal sebelum masa pemerintahan Jokowi berakhir pada Oktober 2024.
Harus ada percepatan penyusunan dan harmonisasi regulasi, khususnya pada sektor yang ada di Dalam Nationally Determined Contribution (NDC).
“Di antaranya terkait energi , limbah, proses industri serta penggunaan produk kehutanan dan sektor lainnya,” tandas Heru.
Di tempat yang sama, Aktivis Lingkungan dari Jawa Barat Anto Yulianto meminta para pemangku kebijakan atau stakeholders untuk mewaspadai praktik greenwashing.
Baca Juga: Apa Dampak bagi Manusia dari Lingkungan yang Rusak karena Sampah Plastik?
Mengingat banyak negara maju dan sektor swasta berminat membeli karbon dari hutan Indonesia karena dianggap lebih murah dibandingkan melakukan penurunan emisi gas rumah kaca sendiri.
“Kami mendorong para pemangku kepentingan untuk mendahulukan upaya penurunan emisi gas rumah kaca secara langsung serta tidak menjadi alat greenwashing,” bebernya.
Indonesia yang mempunyai hutan luas, terutama di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Papua harus meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik greenwashing tersebut.
Sedangkan Yefta Bakarbesy Aktivis Lingkungan dari Maluku menyebutkan perdagangan karbon (carbon trade) merupakan salah satu resep yang bisa dikatakan ampuh untuk mengobati, atau paling tidak mampu menahan laju emisi karbondioksida yang dituduh sebagai biang pemanasan global yang kita hadapi saat ini.
“Perdagangan karbon setidaknya secara finansial akan menguntungkan dan memberikan manfaat besar bagi negara,” tuturnya.
Menurutnya, justru menjadi tanda tanya jika ada pelaku usaha maupun NGO yang tidak setuju adanya pengaturan perdagangan karbon di Indonesia.
“Tata kelola perdagangan karbon harus diatur oleh pemerintah baik itu melalui Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri LHK demi kepentingan bangsa dan negara serta membawa kesejahteraan rakyat,” tandasnya.
Setelah acara selesai, para aktivis lingkungan tersebut menuju Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, untuk membentangkan spanduk dan poster serta membagikan selebaran kepada para pengendara yang melintas terkait aturan perdagangan karbon di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










