Menkes Budi Soal Kelas BPJS Kesehatan: Standarnya Disederhanakan, Kualitasnya Dinaikkan

AKURAT.CO Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pemerintah bukan menghapus kelas BPJS Kesehatan. Namun, pemerintah berupaya menyederhanakan layanan kesehatan bagi masyarakat.
"Itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Budi saat menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).
Dia menjelaskan, dengan kebijakan baru ini, maka layanan kesehatan kelas III akan naik ke kelas II. Sementara, layanan kelas I akan lebih sederhana.
Baca Juga: Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Akan Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iuran Terbarunya?
"Dulu kan ada kelas III, sekarang semuanya naik ke kelas II dan kelas I jadi diharapkan lebih sederhana dalam melayani masyarakat," jelasnya.
Dia pun memastikan peraturan mengenai penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan segera dikeluarkan. "Nanti Permenkes-nya sebentar lagi keluar," kata Budi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengambil langkah berani dengan menghilangkan kelas 1, 2, dan 3 dari sistem BPJS Kesehatan. Keputusan ini merupakan respons terhadap kebutuhan akan peningkatan efisiensi dan kesetaraan dalam layanan kesehatan di Indonesia.
Baca Juga: Layanan BPJS Kelas 1,2,3 Diganti Menjadi KRIS, Begini Perubahan yang Perlu Diketahui
Sebagai alternatif, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat.
Menurut Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, kebijakan ini tidak akan mengurangi mutu layanan yang diberikan kepada peserta.
Serta, ia menegaskan bahwa kelas 1, 2, dan 3 sebelumnya hanya membedakan tempat rawat inap di rumah sakit, sementara layanan medis, dokter yang menangani, dan obat yang diberikan tetap sama untuk semua kelas. Oleh karena itu, perubahan ini sebagian besar berdampak pada tempat tidur di rumah sakit, bukan pada kualitas layanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








