RUU Penyiaraan Jadi Polemik, Dasco Harap Jurnalistik Investigasi Tidak Dilarang
Atikah Umiyani | 14 Mei 2024, 23:55 WIB

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad ikut bersuara mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang kini masih dalam proses pembahasan di DPR.
Dasco menyadari ada sejumlah poin dalam draf RUU tersebut yang menjadi polemik, seperti pelarangan tayangan karya jurnalistik investigasi dan penyelesaian sengketa jurnalistik.
Dasco menilai, semestinya penayangan karya jurnalistik investigasi tidak dilarang. Namun, realitasnya informasi yang disajikan tidak selalu benar. Karenya, ia menilai pemerintah perlu mengatur agar semuanya bisa berjalan lebih baik.
Baca Juga: Optimalkan Pengawasan, Bawaslu Pelototi Penyerahan Dokumen Bapaslon Kepala Daerah Perseorangan
"Ya seharusnya enggak dilarang, tapi impactnya bagaimana caranya kita pikirin supaya kemudian jangan sampai, kan itu kadang-kadang enggak semua kan, ada juga yang sebenernya hasil investigasinya benar," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
"Tapi ada juga yang kemarin kita lihat juga investigasinya separuh bener, nah itu, jadi kita akan bikin aturannya, supaya sama sama jalan dengan baik," sambungnya.
Dasco menekankan, sejatinya karya jurnalistik investigasi adalah karya yang telah dijamin oleh undang-undang. Ia pun memastikan, RUU Penyiaran nantinya tidak akan menghilangkan hak-hak yang dimiliki oleh jurnalis.
"Yang tadi disampaikan mengenai investigasi-investigasi kan ya namanya juga hal yang dijamin undang-undang ya mungkin kita akan konsultasi dengan kawan kawan bagaimana caranya supaya semua bisa berjalan dengan baik, hak-nya tetep jalan, tetapi impactnya juga kemudian bisa diminimalisir," ucapnya.
Sebagai informasi, RUU Penyiaran ini adalah perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. RUU ini menjadi polemik karena mendapat pertentangan dari sejumlah pihak, salah satunya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Adapun, beberapa pasal yang mendapatkan kritik, yakni pada Pasal 8A ayat (1) huruf (q) dan Pasal 42 yang memberikan KPI wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.
Kemudian juga Pasal 50B ayat (2) huruf (c) yang memuat larangan isi siaran dan konten siaran menayangkan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










