Akurat
Pemprov Sumsel

Nadiem Makarim: Tidak Ada Mahasiswa yang Seharusnya Gagal Kuliah Akibat Kebijakan UKT

Paskalis Rubedanto | 21 Mei 2024, 12:46 WIB
Nadiem Makarim: Tidak Ada Mahasiswa yang Seharusnya Gagal Kuliah Akibat Kebijakan UKT

AKURAT.CO Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyebut peraturan baru Kemendikbud soal Uang Kuliah Tunggal (UKT) hanya berlaku untuk mahasiswa baru.

Dia pun meluruskan persepsi masyarakat yang menangkap bahwa aturan baru UKT akan merugikan mahasiswa senior.

"Jadi peraturan kemendikbud ini ditegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga: DPR Raker dengan Nadiem, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

"Jadi masih ada missed persepsi di berbagai kalangan di sosial media bahwa ini akan tiba-tiba mengubah UKT pada mahasiswa yang sudah melaksakan pendidikannya di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali, ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar sama sekali kepada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai," imbuhnya.

Dia menyebut, setiap UKT memiliki tangga-tangga alias jenjang yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi setiap mahasiswa. Sehingga yang paling berdampak pada peraturan baru tersebut adalah mahasiswa yang ekonominya di atas rata-rata.

Dengan demikian, tidak seharusnya ada mahasiswa yang bakal gagal kuliahnya akibat peraturan Kemendikbud soal kenaikan UKT tersebut. "Jadi tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat kebijakan ini," pungkasnya.

Baca Juga: Panja Pembiayaan Pendidikan Bakal Usut Polemik Kenaikan UKT

Sebagai informasi, dikutip dari laman resmi DPR RI, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Lingkungan Kemendikbud Ristek.

Tarif SSBOPT ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pertimbangan capaian standar PTN, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah. Selain itu, peraturan turunan mengenai besaran SSBOPT diatur dalam Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 54/P/2024.

Komponen SSBOPT terdiri atas biaya langsung yang merupakan biaya operasional penyelenggaraan program studi dan biaya tidak langsung yang merupakan biaya operasional pengelolaan institusi. Kemudian SSBOPT akan digunakan sebagai dasar kementerian untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PTN dan tarif BKT untuk setiap program studi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.