DPR Sebut Penghapusan Kelas BPJS Sudah Sesuai Amanat UU
Atikah Umiyani | 21 Mei 2024, 18:12 WIB

AKURAT.CO Langkah Presiden Joko Widodo yang menghapus kelas I, II, III dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan kelas rawat inap standar (KRIS) dianggap sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, KRIS merupakan penerapan dari Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Hal itu disampaikan Melki saat menjadi narasumber dalam diskusi Forum Wartawan Parlemen bertajuk "BPJS Kesehatan dengan KRIS, Permudah Layanan atau Jadi Beban?" di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga: Libatkan Ahli Bahasa, Polisi Periksa Lima Saksi dalam Dugaan Penistaan Agama Pejabat Kemenhub
"KRIS ini adalah amanat dari UU SJSN Nomor 40 tahun 2004 yang sebetulnya sudah berusia 20 tahun, dan sudah 20 tahun ini kita sudah menunda pemberlakuan dari salah satu pasalnya, yang mengatakan harus ada pelayanan Kelas Rawat Inap Standar," kata Melki.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, sampai ini pemerintah belum mampu menyelenggaran dengan baik apa yang tertuang dalam UU SJSN. Sehingga, adanya KRIS dinilai menjadi sinyal yang positif.
"Kan (KRIS) ini juga adalah cerminan dari sila kelima dalam Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang diturunkan oleh UU SJSN di era ujung terakhir pemerintahan ibu Megawati," ujarnya.
Lebih lanjut, Melki berharap dengan adanya KRIS ini bisa membuat semua daerah punya standarisasi pelayanan kesehatan yang sama. Sehingga, tidak ada perbedaan kualitas kesehatan baik yang ada di kota maupun di daerah.
"Saya berharap standarisasi pelayanan kesehatan kita kedepan yang di Jakarta ini bisa sama dengan yang ada di NTT, di Papua, di Aceh, di Rote, dan lain lain, ini saya kira maksud baik," tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga sudah menjelaskan, pemerintah bukan menghapus kelas BPJS Kesehatan. Melainkan berupaya menyederhanakan layanan kesehatan bagi masyarakat.
"Itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Budi saat menemani Presiden Joko Widodo mengunjungi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).
Dia menjelaskan, dengan kebijakan baru ini, maka layanan kesehatan kelas III akan naik ke kelas II. Sementara, layanan kelas I akan lebih sederhana.
"Dulu kan ada kelas III, sekarang semuanya naik ke kelas II dan kelas I jadi diharapkan lebih sederhana dalam melayani masyarakat," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









