Revisi UU TNI Polri Jadi Inisiatif DPR, Usia Pensiun Maksimal 60 Tahun

AKURAT.CO Revisi Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Republik Indonesia resmi menjadi inisiatif DPR.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut seluruh fraksi di DPR telah menyampaikan pendapat masing-masing secara tertulis terhadap sejumlah revisi UU, yang salah satunya adalah UU TNI dan Polri.
"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing terhadap empat RUU usulan Badan Legislasi tersebut, contohnya untuk RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Dasco saat memimpin rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: DPR Paripurnakan RUU Kementerian, RUU TNI Polri hingga Keimigrasian, Bakal Disahkan?
Dia menyebut, salah satu draf revisi UU tersebut adalah merubah batas usia pensiun dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Revisi UU ini nantinya akan diserahkan kepada Badan Legislatif (Baleg) untuk menyampaikan rumusan RUU tersebut.
"Seperti Bintara dan Tamtama batas usia pensiun 58, Perwira 60 tahun atau Bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun, dengan mekanisme sendiri dan apabila memiliki keahlian khusus batas usia pensiun dapat diperpanjang maksimal 2 tahun. Demikian contohnya, apa dapat disetujui?" ucap Dasco yang kemudian dijawab setuju oleh anggota DPR.
Sebagai informasi, draf revisi Undang-Undang tersebut akan dikirimkan kepada pemerintah untuk kemudian dikaji apakah bisa dibahas lebih lanjut di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Jika pemerintah setuju, maka pemerintah dengan Surat Presiden (Surpres) akan dikirim ke DPR sekaligus Daftar Inventaris Masalah (DIM), agar kemudian dibahas bersama di Baleg DPR.
Selanjutnya, setelah Baleg DPR membahas DIM dari pemerintah, maka revisi empat Undang-Undang tersebut bisa kembali dibawa ke rapat paripurna selanjutnya untuk disahkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









