DPR Buka Peluang Bahas RUU Polri hingga Kejaksaan Usai Rampungkan KUHAP

AKURAT.CO Komisi III DPR membuka peluang pembahasan sejumlah undang-undang sektor hukum lainnya, setelah Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengatakan pembaruan hukum pidana tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dari hulu ke hilir.
"Kita belum bicara ke situ. Tapi ya mungkin saja, karena pembaruan hukum itu kan harus melihat juga aspek regulasinya," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Politisi PKS asal Aceh itu menekankan pentingnya integrasi antar-lembaga penegak hukum, melalui regulasi yang saling melengkapi.
Baca Juga: Puan Maharani Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri, Draf yang Beredar Tidak Resmi
"Karena kita ingin agar penegakan hukum ini terintegrasi. Mulai penyidik, penuntut, pengadil, sampai kepada lembaga pemasyarakatan. Harus terintegrasi, karena itu kan produk hukumnya juga harus terintegrasi," ucapnya.
Jika KUHP dan KUHAP sudah disahkan, maka pembahasan regulasi lanjutan bisa diarahkan pada RUU Perampasan Aset, RUU Polri, atau revisi UU Kejaksaan, bahkan Mahkamah Konstitusi.
"Jadi kalau KUHP sudah selesai, KUHAP sudah selesai, barangkali ini akan menyusul perampasan aset kah, undang-undang Polri kah, atau revisi kembali undang-undang Kejaksaan, atau revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi, dan lain sebagainya," jelas Nasir.
Dia juga menyampaikan harapan, agar pembahasan KUHAP dapat dituntaskan dalam tahun ini, bertepatan dengan momentum bersejarah pengesahan hukum acara pidana Indonesia sebelumnya.
"Jadi intinya memang kami berharap KUHAP ini bisa selesai tahun ini. Karena kalau kita lihat sejarahnya, hukum acara pidana ini sebenarnya disahkan itu di Desember tahun 1981. Nah kita ingin mengulangi lagi bahwa, mudah-mudahan di tahun 2025, di bulan Desember yang baru ini bisa kita sahkan," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








