DPR Buka Peluang Bahas RUU Polri hingga Kejaksaan Usai Rampungkan KUHAP

AKURAT.CO Komisi III DPR membuka peluang pembahasan sejumlah undang-undang sektor hukum lainnya, setelah Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengatakan pembaruan hukum pidana tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dari hulu ke hilir.
"Kita belum bicara ke situ. Tapi ya mungkin saja, karena pembaruan hukum itu kan harus melihat juga aspek regulasinya," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Politisi PKS asal Aceh itu menekankan pentingnya integrasi antar-lembaga penegak hukum, melalui regulasi yang saling melengkapi.
Baca Juga: Puan Maharani Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri, Draf yang Beredar Tidak Resmi
"Karena kita ingin agar penegakan hukum ini terintegrasi. Mulai penyidik, penuntut, pengadil, sampai kepada lembaga pemasyarakatan. Harus terintegrasi, karena itu kan produk hukumnya juga harus terintegrasi," ucapnya.
Jika KUHP dan KUHAP sudah disahkan, maka pembahasan regulasi lanjutan bisa diarahkan pada RUU Perampasan Aset, RUU Polri, atau revisi UU Kejaksaan, bahkan Mahkamah Konstitusi.
"Jadi kalau KUHP sudah selesai, KUHAP sudah selesai, barangkali ini akan menyusul perampasan aset kah, undang-undang Polri kah, atau revisi kembali undang-undang Kejaksaan, atau revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi, dan lain sebagainya," jelas Nasir.
Dia juga menyampaikan harapan, agar pembahasan KUHAP dapat dituntaskan dalam tahun ini, bertepatan dengan momentum bersejarah pengesahan hukum acara pidana Indonesia sebelumnya.
"Jadi intinya memang kami berharap KUHAP ini bisa selesai tahun ini. Karena kalau kita lihat sejarahnya, hukum acara pidana ini sebenarnya disahkan itu di Desember tahun 1981. Nah kita ingin mengulangi lagi bahwa, mudah-mudahan di tahun 2025, di bulan Desember yang baru ini bisa kita sahkan," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







