DPR Buka Peluang Bahas RUU Polri hingga Kejaksaan Usai Rampungkan KUHAP

AKURAT.CO Komisi III DPR membuka peluang pembahasan sejumlah undang-undang sektor hukum lainnya, setelah Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengatakan pembaruan hukum pidana tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dari hulu ke hilir.
"Kita belum bicara ke situ. Tapi ya mungkin saja, karena pembaruan hukum itu kan harus melihat juga aspek regulasinya," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Politisi PKS asal Aceh itu menekankan pentingnya integrasi antar-lembaga penegak hukum, melalui regulasi yang saling melengkapi.
Baca Juga: Puan Maharani Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri, Draf yang Beredar Tidak Resmi
"Karena kita ingin agar penegakan hukum ini terintegrasi. Mulai penyidik, penuntut, pengadil, sampai kepada lembaga pemasyarakatan. Harus terintegrasi, karena itu kan produk hukumnya juga harus terintegrasi," ucapnya.
Jika KUHP dan KUHAP sudah disahkan, maka pembahasan regulasi lanjutan bisa diarahkan pada RUU Perampasan Aset, RUU Polri, atau revisi UU Kejaksaan, bahkan Mahkamah Konstitusi.
"Jadi kalau KUHP sudah selesai, KUHAP sudah selesai, barangkali ini akan menyusul perampasan aset kah, undang-undang Polri kah, atau revisi kembali undang-undang Kejaksaan, atau revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi, dan lain sebagainya," jelas Nasir.
Dia juga menyampaikan harapan, agar pembahasan KUHAP dapat dituntaskan dalam tahun ini, bertepatan dengan momentum bersejarah pengesahan hukum acara pidana Indonesia sebelumnya.
"Jadi intinya memang kami berharap KUHAP ini bisa selesai tahun ini. Karena kalau kita lihat sejarahnya, hukum acara pidana ini sebenarnya disahkan itu di Desember tahun 1981. Nah kita ingin mengulangi lagi bahwa, mudah-mudahan di tahun 2025, di bulan Desember yang baru ini bisa kita sahkan," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








