Tolak PP Soal Tapera, Pakar: Membebankan Pekerja dan Perusahaan
Atikah Umiyani | 29 Mei 2024, 09:29 WIB

AKURAT.CO Langkah Presiden Joko Widodo yang menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menuai pertentangan.
Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat mengatakan, banyak alasan yang dapat menguatkan bahwa PP soal Penyelenggaran Tapera harus ditolak.
Pertama, yaitu karena adanya beban ganda publik serta manfaat yang berlebih dan berulang dari program perumahan yang sudah ada sebelumnya, seperti Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.
"Tambahan 3 persen dari gaji melalui Tapera akan semakin membebani kondisi keuangan perusahaan dan pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemi dan tekanan ekonomi global," kata Achmad kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
Menurut Achmad, adanya PP tersebut justru lebih menguntungkan Badan Pengelola (BP) Tapera dan pemerintah daripada publik.
Minimnya pengalaman BP Tapera dalam mengelola dana besar dan potensi rendahnya imbal hasil menimbulkan kekhawatiran bahwa manfaat yang diharapkan tidak akan tercapai.
"Dengan demikian, alih-alih meningkatkan kesejahteraan pekerja, Tapera justru berisiko menguntungkan pejabat BP Tapera dan akhirnya menjadi beban tambahan bagi pekerja," ujarnya.
Ia menilai, program Tapera ini lebih terkesan pada upaya memindahkan tanggung jawab pemenuhan hak atas perumahan dari pemerintah kepada para pekerja. Kondisi ini juga secara efektif akan mengurangi daya beli masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Baca Juga: BP Tapera Optimis Tahun 2023 Penyaluran Dan Pembiayaan KPR FLPP Lampaui Capaian Tahun lalu
Apalagi, para pekerja sudah dibebani dengan berbagai iuran seperti PPh 21, PPN yang akan naik menjadi 12 persen, iuran BPJS Kesehatan, dan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
"Pengusaha juga sudah menanggung beban pungutan sebesar 18,24 persen - 19,74 persen dari penghasilan pekerja. Tambahan 0,5 persen dari iuran Tapera semakin memberatkan beban keuangan mereka," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







