RUU Kepolisian Beri Kewenangan Batasi dan Blokir Konten di Internet, Polri: Masih Dibahas

AKURAT.CO Polri merespon salah satu poin dari revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang saat ini tengah bergulir di DPR.
Dalam pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Kepolisian, menyatakan polri bisa melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber.
"Jadi perlu ditegaskan saat ini masih dibahas, bahasannya seperti apa kita juga belum dapat informasi lengkap," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, di Mabes Polri, Kamis (30/5/2024).
Hingga kini pihaknya masih menunggu apakah RUU tersebut akhirnya disetujui atau tidak oleh DPR. Sementara terkait tugas memblokir konten di internet sudah menjadi tugas dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: Revisi UU Kementerian, TNI Polri dan Keimigrasian Resmi Jadi Inisiatif DPR
Untuk itu, Polri menegaskan pentingnya sinergitas dan soliditas antar semua lembaga, agar tumpang tindih kewenangan tidak terjadi.
"Jadi untuk masalah undang-undang nanti akan kita bahas lebih lanjut kalau sudah dapat bahan rintek dari DPR. Nantinya apa yang jadi inisiasinya yang akan dibahas, yang disetujui dan tidak disetujui, akan kami informasikan lebih lanjut agar tidak terjadi polemik," pungkasnya.
Sebelumnya, revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Republik Indonesia resmi menjadi inisiatif DPR.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut seluruh fraksi di DPR telah menyampaikan pendapat masing-masing secara tertulis terhadap sejumlah revisi UU, yang salah satunya adalah UU TNI dan Polri.
"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing terhadap empat RUU usulan Badan Legislasi tersebut, contohnya untuk RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Dasco saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (28/5/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








