PP Tapera Berantakan, Pemerintah Tak Bisa Potong Uang Rakyat Tanpa Izin dan Konsultasi

AKURAT.CO Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menuai pro dan kontra di masyarakat.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menilai PP yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut berantakan karena ada ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
"PKS dukung tapi undang-undangnya, di undang-undangnya ada ketegasan pemerintah wajib menyediakan perumahan, tapi PP nya memang berantakan," kata Mardani dalan diskusi bertajuk 'Tapera Bisakah Jadi Solusi?' melalui YouTube Mardani Ali Sera, Sabtu (1/6/2024).
Baca Juga: Polemik Tapera, Menko Airlangga: Sosialisasi Harus Lebih Jelas dan Detail
Anggota DPR RI itu sangat menyayangkan karena dengan keluarnya PP tersebut, pemerintah terkesan melakukan pemaksaan untuk memangkas gaji masyarakat.
Seperti diketahui, dalam PP Tapera setiap pekerja swasta maupun ASN diwajibkan untuk mengikuti program ini. Di mana setiap bulannya pemerintah akan memangkas 2,5 persen gaji masyarakat, dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
"Jangan pernah pemerintah memotong uang rakyat tanpa izin dan tanpa konsultasi publik, apalagi kalau persepsi publik trustnya rendah," ujarnya.
Menurut Mardani, semestinya pemerintah tidak terburu-buru dalam menekan PP tersebut. Karena, ada banyak masyarakat yang harus mengetahui lebih dulu apa yang tengah direncanakan oleh pemerintah.
"Pemerintah perlu menjelaskan lebih dahulu seperti apa mekanismenya, big picturesnya, road mapnya termasuk mana alokasi APBN dan APBD dari pemerintah lebih dahulu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









