BPK Temukan Dana Tapera Belum Cair Sebesar Rp567,45 Miliar, Ketua Apindo: Menambah Beban

AKURAT.CO Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan masalah dalam pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada tahun 2020-2021.
Salah satu temuan adalah BP Tapera belum mengembalikan tabungan sebesar Rp567,45 miliar kepada 124.960 pensiunan PNS atau ahli warisnya selama periode tersebut.
Masalah ini tercatat dalam dokumen berjudul Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Kondisi ini terungkap setelah Tim BPK melakukan verifikasi data dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero).
Padahal, 124.960 peserta Tapera tersebut seharusnya sudah berhenti sebagai peserta aktif karena telah meninggal atau pensiun hingga Triwulan III Tahun 2021.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi, Atasi Kebutuhan Air Bersih di IKN
BPK kemudian merinci beberapa masalah signifikan yang ditemukan.
Salah satunya adalah BP Tapera belum sepenuhnya beroperasi dalam kegiatan pengerahan (pendaftaran dan pengumpulan dana), kegiatan pemupukan (kontrak investasi kolektif), dan kegiatan pemanfaatan dengan prinsip syariah.
"Hal tersebut mengakibatkan BP Tapera berpotensi tidak dapat mencapai target dan tujuan strategisnya, belum dapat melakukan pemungutan simpanan dan menambah peserta baru, serta peserta belum dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan secara optimal," jelas BPK.
Sementara itu, BPK merekomendasikan agar BP Tapera bekerja sama untuk memperbarui data PNS aktif dan non-aktif, mengembalikan tabungan kepada peserta yang sudah meninggal dan pensiun, serta mengoreksi saldo peserta ganda.
Baca Juga: Gerindra Terus Dorong Ridwan Kamil Ikut Pilkada Jakarta
Kendati demikian, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyatakan bahwa program Tapera terbaru menambah beban baik bagi pemberi kerja maupun pekerja, terutama di tengah depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar.
Menurut Shinta, beban yang ditanggung pemberi kerja untuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan saat ini mencapai 18,24 persen hingga 19,74 persen dari penghasilan pekerja.
Program Tapera terbaru dianggap menambah beban baru dalam situasi ekonomi yang sulit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









