BPK Temukan Dana Tapera Belum Cair Sebesar Rp567,45 Miliar, Ketua Apindo: Menambah Beban

AKURAT.CO Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan masalah dalam pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada tahun 2020-2021.
Salah satu temuan adalah BP Tapera belum mengembalikan tabungan sebesar Rp567,45 miliar kepada 124.960 pensiunan PNS atau ahli warisnya selama periode tersebut.
Masalah ini tercatat dalam dokumen berjudul Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Kondisi ini terungkap setelah Tim BPK melakukan verifikasi data dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero).
Padahal, 124.960 peserta Tapera tersebut seharusnya sudah berhenti sebagai peserta aktif karena telah meninggal atau pensiun hingga Triwulan III Tahun 2021.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi, Atasi Kebutuhan Air Bersih di IKN
BPK kemudian merinci beberapa masalah signifikan yang ditemukan.
Salah satunya adalah BP Tapera belum sepenuhnya beroperasi dalam kegiatan pengerahan (pendaftaran dan pengumpulan dana), kegiatan pemupukan (kontrak investasi kolektif), dan kegiatan pemanfaatan dengan prinsip syariah.
"Hal tersebut mengakibatkan BP Tapera berpotensi tidak dapat mencapai target dan tujuan strategisnya, belum dapat melakukan pemungutan simpanan dan menambah peserta baru, serta peserta belum dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan secara optimal," jelas BPK.
Sementara itu, BPK merekomendasikan agar BP Tapera bekerja sama untuk memperbarui data PNS aktif dan non-aktif, mengembalikan tabungan kepada peserta yang sudah meninggal dan pensiun, serta mengoreksi saldo peserta ganda.
Baca Juga: Gerindra Terus Dorong Ridwan Kamil Ikut Pilkada Jakarta
Kendati demikian, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyatakan bahwa program Tapera terbaru menambah beban baik bagi pemberi kerja maupun pekerja, terutama di tengah depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar.
Menurut Shinta, beban yang ditanggung pemberi kerja untuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan saat ini mencapai 18,24 persen hingga 19,74 persen dari penghasilan pekerja.
Program Tapera terbaru dianggap menambah beban baru dalam situasi ekonomi yang sulit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








