Resmi Disahkan, Ini Deretan Poin Penting Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang Perlu Diketahui

AKURAT.CO DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada fase seribu hari pertama kehidupan menjadi Undang-Undang.
Pengesahan UU KIA dilakukan dalan Rapat Paripurna DPR ke-19 masa Persidangan V tahun Sidang 2023/2024 pada Selasa (4/6/2024).
Berdasarkan UU KIA, ibu pekerja dapat memiliki cuti melahirkan hingga 6 bulan dan diberi jaminan keadaan apapun kepada semua ibu termasuk ibu dengan keretantan khusus.
Baca Juga: Tok! DPR RI Sahkan UU KIA, Ibu Melahirkan Dapat Hak Cuti 6 Bulan dan Jaminan Upah Tidak Dipotong
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gustri Ayu Bintang Darmawati lantas menyambut baik Undang-Undang tersebut, mengatakannya sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam peningkatan kesejahteraan ibu dan anak.
"Rancangan Undang-Undang ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045," kata Bintang dalam sebuah pernyataan, dikutip Rabu (5/6/2024).
Lebih lanjut, berikut beberapa pokok UU KIA yang telah disepakati oleh Komisi VII DPR RI bersama Pemerintah:
Baca Juga: AHY Ingatkan Peyelesaian Lahan ke Wakil Kepala OIKN
1. Perubahan Judul RUU
Sebelumnya RUU dituliskan tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak hanya, namun berubah menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
2. Definisi Anak dalam RUU
Penetapan definisi anak dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Khusus definisi anak pada 1.000 hari pertama kehidupan yaitu kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia 2 tahun, sedangkan definisi anak secara umum dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kejar Aset dan Aliran Uang, KPK Buka Peluang Jerat Keluarga SYL dengan Pasal TPPU
3. Cuti Hamil untuk Ibu Pekerja
Perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat 3 bulan pertama dan paling lambat 3 bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Tidak hanya itu, setiap ibu pekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.
Ibu pekerja juga berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Baca Juga: Shin Tae-yong: Sudah Saatnya Timnas Indonesia Bisa Menang Atas Irak
4. Kewajiban Suami untuk Mendampingi Istri
Penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama 2 hari dan dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja.
Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran, berhak mendapatkan cuti 2 hari.
5. Tanggung Jawab pada Fase Seribu Hari Pertama
Perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan.
Demikian pula, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan hingga monitoring evaluasi.
Baca Juga: Jelang Puncak Haji, Jemaah Diimbau Tidak Bepergian ke Luar Kota Perhajian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









