Jokowi Belum Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota, Bakal Ditandatangani Prabowo?

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menandatangani keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Dia mengatakan, beleid ini bisa saja ditandatangani oleh presiden selanjutnya, yakni Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.
"Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga: Jokowi Ingin Bina Bangsa School Nusantara Bisa Perkenalkan Kearifan Lokal di IKN
Saat ini, Jakarta masih menyandang sebagai Ibu Kota Negara, meskipun gelar Daerah Khusus Ibukota (DKI) sudah berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.
Namun demikian, ibu kota negara masih berkedudukan di Jakarta sampai dengan penetapan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, berdasarkan Pasal 63 UU tersebut.
Berikut bunyi pasal 63 tersebut:
"Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan".
Pada pasal 64 dijelaskan jika Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta hingga dilakukan perubahan menurut UU Nomor 2 Tahun 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









