Jangan Sampai Keliru! Ini Persyaratan agar Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai UU KIA

AKURAT.CO Simak persyaratan agar mendapatkan cuti melahirkan 6 bulan sesuai dengan UU KIA terbaru.
Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan UU KIA dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (4/6/2024) lalu. Landasan hukum ini memang sudah lama dinantikan karena sejumlah negara telah memberlakukan kebijakan ini.
Baca Juga: Resmi Disahkan, Ini Deretan Poin Penting Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang Perlu Diketahui
Pasalnya, cuti melahirkan selama 6 bulan bertujuan untuk memberikan kesejahteraan batin bagi ibu dan anak. Namun, terdapat persyaratan agar dapat menggunakan cuti melahirkan 6 bulan ini.
Berikut ini persyaratan agar dapat mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan sesuai dengan UU KIA yang telah berlaku saat ini.
Aturan tentang ibu melahirkan yang bisa mendapatkan cuti hingga enam bulan diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU KIA.
Selain hak yang disebutkan pada ayat (1) dan ayat (2), setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. Paling singkat tiga bulan pertama; dan
2. Paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Dalam aturan sebelumnya, yaitu Pasal 82 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, ibu pekerja hanya diizinkan cuti bersalin paling lama tiga bulan (1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan).
Namun, ada kondisi tertentu yang memungkinkan ibu pekerja mendapatkan cuti bersalin hingga enam bulan.
Secara otomatis, ibu pekerja yang akan melahirkan mendapat jatah cuti selama tiga bulan.
Tetapi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan tambahan cuti selama tiga bulan lagi.
Kondisi dan persyaratan khusus ini diatur dalam Pasal 4 ayat (5) UU KIA, kondisi yang dimaksud pada ayat (3) mencakup ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran.
Sementara itu, ibu pekerja yang mengambil cuti melahirkan akan menerima upah penuh selama empat bulan pertama dan 75% dari upah pada bulan kelima dan keenam. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 5 ayat (3).
Selain itu, suami juga memiliki hak untuk cuti mendampingi istrinya yang melahirkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2).
Suami berhak atas cuti pendampingan selama dua hari, dan dapat diperpanjang hingga tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan
Baca Juga: Tok! DPR RI Sahkan UU KIA, Ibu Melahirkan Dapat Hak Cuti 6 Bulan dan Jaminan Upah Tidak Dipotong
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









