Akurat
Pemprov Sumsel

Uang di Rekening Terindikasi Judi Online Bakal Dikembalikan ke Negara

Rizky Dewantara | 19 Juni 2024, 18:52 WIB
Uang di Rekening Terindikasi Judi Online Bakal Dikembalikan ke Negara

AKURAT.CO Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online, Hadi Tjahjanto, mengatakan uang di rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online akan dikembalikan kepada negara.

"Berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," kata Hadi dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam RI, dikutip Antara, Rabu (19/6/2024).

Hadi yang juha Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menjelaskan, saat ini Satgas Judi Online melalui Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) telah mendata 4.000 sampai 5.000 rekening yang terlibat dalam dalam aktivitas judi online.

Baca Juga: Menko PMK Klarifikasi Soal Korban Judi Online Dapat Bansos: Bantuan untuk Keluarganya

Nantinya, data tersebut akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk diselidiki aliran dana dari rekening tersebut. Setelah itu, Bareskrim akan membekukan rekening tersebut dalam jangka waktu selama 30 hari.

Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara. Selanjutnya, barulah Bareskrim akan menelusuri siapa saja pemilik rekening tersebut.

"Itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," tutur Hadi.

Dia memastikan, hal tersebut akan menjadi langkah konkret pertama yang akan dilakukan Satgas Judi Online dalam kurun waktu satu sampai dua minggu ke depan.

Di saat yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa aset yang ada di dalam ribuan rekening itu berjumlah ratusan miliar rupiah. Namun demikian, Ivan tidak menjelaskan dengan rinci berapa jumlah persis uang tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.