Genjot Ekonomi Rakyat, Bank Tanah Sediakan 1.550 Ha Lahan untuk Reforma Agraria di Poso

AKURAT.CO Badan Bank Tanah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, berkomitmen penuh untuk memberi manfaat ekonomi sebesar-besarnya, sebagaimana mandat yang tertuang dalam PP Nomor 64 Tahun 2021.
Badan Bank Tanah diberi kewenangan untuk menjamin ketersediaan tanah, dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pemanfaatan dan Kerja Sama Usaha, Hakiki Sudrajat dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Poso saat kegiatan Kick Off Meeting Tim Percepatan Pengelolaan Tanah & Penyerahan Lahan Hak Pengelolaan Bank Tanah di Kabupaten Poso, Torau Resort.
Hakiki menyampaikan, pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah, salah satunya melalui program reforma agraria akan menciptakan lapangan pekerjaan serta mendukung pemerataan ekonomi di wilayah sekitarnya.
Reforma Agraria di Badan Bank Tanah merupakan amanah yang diberikan pemerintah pusat sebagai bentuk pelaksanaan menata kembali tanah-tanah yang di amanahkan kepada Badan Bank Tanah.
Baca Juga: Badan Bank Tanah Jamin Kepastian Hak Atas Tanah Masyarakat hingga Investor
"Salah satu bentuk komitmen Badan Bank Tanah terhadap pembangunan ekonomi di wilayah adalah percepatan sinergitas antara fungsi-fungsi pelayanan umum dan fungsi-fungsi layanan Reforma Agraria," kata Hakiki melalui keterangan resminya, Kamis (20/6/2024).
Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 1.550 Ha untuk Reforma Agraria di Poso, Sulawesi Tengah. Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah di Poso sendiri memiliki luas 6.648 Ha.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Poso, Heningsih, mengatakan reforma agraria khususnya di atas HPL Badan Bank Tanah, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melakukan pemerataan pembangunan Indonesia serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pihaknya mendukung penuh program tersebut.
"Reforma Agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktifitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat," ujar Heningsih.
Pemda Poso juga turut mengapresiasi kehadiran Kementerian ATR/BPN dan Badan Bank Tanah, di mana dengan kehadiran mereka menunjukan komitmen yang kuat untuk kerja sama dalam rangka mempercepat pengelolaan tanah dan implementasi Reforma Agraria di Kabupaten Poso.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








