Genjot Ekonomi Rakyat, Bank Tanah Sediakan 1.550 Ha Lahan untuk Reforma Agraria di Poso

AKURAT.CO Badan Bank Tanah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, berkomitmen penuh untuk memberi manfaat ekonomi sebesar-besarnya, sebagaimana mandat yang tertuang dalam PP Nomor 64 Tahun 2021.
Badan Bank Tanah diberi kewenangan untuk menjamin ketersediaan tanah, dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pemanfaatan dan Kerja Sama Usaha, Hakiki Sudrajat dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Poso saat kegiatan Kick Off Meeting Tim Percepatan Pengelolaan Tanah & Penyerahan Lahan Hak Pengelolaan Bank Tanah di Kabupaten Poso, Torau Resort.
Hakiki menyampaikan, pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah, salah satunya melalui program reforma agraria akan menciptakan lapangan pekerjaan serta mendukung pemerataan ekonomi di wilayah sekitarnya.
Reforma Agraria di Badan Bank Tanah merupakan amanah yang diberikan pemerintah pusat sebagai bentuk pelaksanaan menata kembali tanah-tanah yang di amanahkan kepada Badan Bank Tanah.
Baca Juga: Badan Bank Tanah Jamin Kepastian Hak Atas Tanah Masyarakat hingga Investor
"Salah satu bentuk komitmen Badan Bank Tanah terhadap pembangunan ekonomi di wilayah adalah percepatan sinergitas antara fungsi-fungsi pelayanan umum dan fungsi-fungsi layanan Reforma Agraria," kata Hakiki melalui keterangan resminya, Kamis (20/6/2024).
Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 1.550 Ha untuk Reforma Agraria di Poso, Sulawesi Tengah. Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah di Poso sendiri memiliki luas 6.648 Ha.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Poso, Heningsih, mengatakan reforma agraria khususnya di atas HPL Badan Bank Tanah, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melakukan pemerataan pembangunan Indonesia serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pihaknya mendukung penuh program tersebut.
"Reforma Agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktifitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat," ujar Heningsih.
Pemda Poso juga turut mengapresiasi kehadiran Kementerian ATR/BPN dan Badan Bank Tanah, di mana dengan kehadiran mereka menunjukan komitmen yang kuat untuk kerja sama dalam rangka mempercepat pengelolaan tanah dan implementasi Reforma Agraria di Kabupaten Poso.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









