Jokowi Harap Digitalisasi Bisa Permudah Perizinan Acara di Indonesia: Cost Jadi Lebih Murah

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan peluncuran aplikasi pelayanan digital perizinan penyelenggaraan acara atau event, untuk mempermudah perizinan acara.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada pagi hari ini, saya luncurkan digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event," kata Jokowi pada saat peluncuran aplikasi di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2024).
Layanan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian PANRB, Polri, dan BUMN.
Selain itu, pembuatan aplikasi pelayanan perizinan online ini dibuat melalui portal one single submission (OSS) pemerintah.
Baca Juga: Kapolri Janji Izin Bikin Acara Semakin Mudah dan Tidak Berbelit-belit
Dengan digitalisasi, dia mengharapkan izin event nasional bisa keluar 14 hari sebelum acara, sementara event internasional bisa keluar 21 hari sebelum acara.
Kemudian, Jokowi juga mengharapkan izin event nasional bisa memberikan kemudahan dan biaya lebih terjangkau. "Harapan saya memberikan kemudahan, motong birokrasi kita, cost lebih murah dan lebih terbuka, transparan," kata Jokowi.
Dia pun menegaskan akan terus mengecek aplikasi pelayanan ini agar tetap terkontrol, sehingga tetap bisa memberikan kemudahan perizinan ke penyelenggara event.
"Karena dulu pernah di sebuah kementerian, sudah dibuat OSS tapi karena enggak pernah dikontrol, sistemmya dimatikan. Artinya apa manual lagi. Dan akhirnya ditangkap oleh KPK," tandasnya.
Peluncuran ini juga dihadiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Ketua KY Amzulian Rifai, Jaksa Agung ST Burhanudin, dan Menkominfo Budi Arie Setiadi. Selain itu juga tampak Menpora Dito Ariotedjo, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menpan RB Azwar Anas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









