Akurat
Pemprov Sumsel

Masyarakat Diminta Tolak Peminjaman Rekening, Rawan Dipakai untuk Transaksi Judi Onlline

Rizky Dewantara | 25 Juni 2024, 16:55 WIB
Masyarakat Diminta Tolak Peminjaman Rekening, Rawan Dipakai untuk Transaksi Judi Onlline

AKURAT.CO Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online, Muhadjir Effendy, mengingatkan masyarakat untuk menolak permintaan peminjaman rekening. Sebab, hal itu berpotensi digunakan untuk transaksi judi online.

"Untuk masyarakat, terutama bapak-bapak, ibu-ibu, kalau ada orang yang meminjam nama atau meminjam nomor rekening dengan imbalan jangan dilayani. Harus ditolak. Itu nama dan rekening itu akan digunakan untuk judi online," kata Muhadjir di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (25/6/2024).

Dia pun mengingatkan masyarakat, apabila mereka meminjamkan rekening untuk transaksi judi online, tindakan tersebut dapat diartikan sebagai langkah memfasilitasi seseorang berjudi secara daring. Maka, para fasilitator itu akan terancam hukuman penjara.

"Orang yang memfasilitasi judi online itu (hukumannya) penjara. Jadi, ancamannya 6 tahun, menurut Pasal 45 ayat (2) UU ITE atau denda satu miliar," jelas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tersebut.

Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Kapolda Metro Jaya Rutin Cek Handphone Anggotanya

Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menyerukan pemberantasan judi online (judol) ataupun pinjaman online (pinjol) yang sedang marak di tanah air.

"Sinergi dari semua pihak, termasuk peran aktif masyarakat, menjadi kunci keberhasilan untuk memberantas keduanya," kata Maruli saat menghadiri Bhayangkara Fun Walk 2024, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024).

Dia menegaskan, judi online akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat, baik dalam aspek sosial maupun ekonomi. Untuk itu, dirinya menekankan pentingnya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat guna menumbuhkan pemahaman akan dampak buruk judi online.

"Ya, kita sudah mendapatkan arahan (terkait pemberantasan judi online). Yang bersentuhan dengan masyarakat kan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Ini sudah berjalan dan akan terus kita evaluasi, bagaimana cara yang efektif menyampaikan kepada masyarakat," tukasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.