Dalih Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival Kabur ke Lebak: Untuk Tenangkan Diri

AKURAT.CO Polisi mengungkapkan alasan Ketua Panitia Konser Tangerang Lentera Festival, Muhammad Dian Permana (27) melarikan diri ke Kawasan Lebak, Banten, atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan dari penyelenggaraan konser.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang, Kompol Arief Nazarudin, mengatakan tersangka kabur ke Lebak berdalih untuk menenangkan diri.
"Jadi yang bersangkutan melarikan diri ke Kabupaten Lebak. Kemudian itu di lokasi tempat 'paniisan' kalau bahasa sunda-nya. Paniisan itu tempat menenangkan diri," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (27/6/2024).
Arief menjelaskan, Dian sengaja kabur untuk melepaskan diri dari tanggung jawab setelah diduga membawa pergi uang konser.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
"Jadi bahasa menenangkan diri itu untuk menghindari dicari orang, menenangkan diri di tempat saudara ini. Pelaku melarikan diri untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,' tukasnya.
Sampai saat ini, polisi masih mendalami untuk menemukan titik terang dalam kasus ini. Termasuk menghitung nilai total uang telah digelapkan oleh tersangka.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ketua Panitia Konser Tangerang Lentera Festival, Muhammad Dian Permana (27) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan dari penyelenggaraan konser di Lapangan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf saat dihubungi wartawan, Kamis (27/6/2024).
Penetapan tersangka tersebut diambil setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan untuk membuat kasus ini terang benderang.
"Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil gelar perkara, sementara itu," tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







