Dalih Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival Kabur ke Lebak: Untuk Tenangkan Diri

AKURAT.CO Polisi mengungkapkan alasan Ketua Panitia Konser Tangerang Lentera Festival, Muhammad Dian Permana (27) melarikan diri ke Kawasan Lebak, Banten, atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan dari penyelenggaraan konser.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang, Kompol Arief Nazarudin, mengatakan tersangka kabur ke Lebak berdalih untuk menenangkan diri.
"Jadi yang bersangkutan melarikan diri ke Kabupaten Lebak. Kemudian itu di lokasi tempat 'paniisan' kalau bahasa sunda-nya. Paniisan itu tempat menenangkan diri," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (27/6/2024).
Arief menjelaskan, Dian sengaja kabur untuk melepaskan diri dari tanggung jawab setelah diduga membawa pergi uang konser.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
"Jadi bahasa menenangkan diri itu untuk menghindari dicari orang, menenangkan diri di tempat saudara ini. Pelaku melarikan diri untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,' tukasnya.
Sampai saat ini, polisi masih mendalami untuk menemukan titik terang dalam kasus ini. Termasuk menghitung nilai total uang telah digelapkan oleh tersangka.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ketua Panitia Konser Tangerang Lentera Festival, Muhammad Dian Permana (27) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan dari penyelenggaraan konser di Lapangan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf saat dihubungi wartawan, Kamis (27/6/2024).
Penetapan tersangka tersebut diambil setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan untuk membuat kasus ini terang benderang.
"Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil gelar perkara, sementara itu," tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






