Terungkap! Ini Sederet Isi Janji Hasyim Asy'ari ke Korban Asusila, Beri Apartemen Hingga Denda Rp4 Miliar Jika Tak Terpenuhi

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita berinisial CAT yang bertugas sebagai PPLN untuk wilayah Eropa.
Dalam sidang DKPP terungkap bahwa Hasyim Asy'ari membuat janji-janji mengenai uang sebesar Rp 4 miliar dan berjanji akan menikahi korban.
Hasyim Asy'ari beberapa kali mendesak korban untuk pergi bersama dan berhubungan badan saat kunjungan kerja di Eropa.
Hasyim Asy'ari pada saat itu membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani dengan menggunakan meterai Rp10.000.
Baca Juga: 2 Jambret Viral di CFD Sempat Pantau Lokasi dan Target Selama 50 Menit
"Intinya menyatakan bahwa teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi imam bagi pengadu,” beber anggota Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Petalollo, Rabu (3/7/2024).
Sehubungan dengan itu, berikut isi lengkap surat perjanjian yang dibuat oleh Hasyim ke CAT.
1. Teradu akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama Apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024 dan Pengadu harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu.
2. Teradu akan memberikan keperluan Pengadu selama kunjungan ke Indonesia dan keperluan tertentu selama di Belanda termasuk di dalamnya biaya tiket pesawat Belanda-Jakarta Pulang-Pergi (PP) sejumlah IDR 30.000.000,- setiap bulan dan memenuhi keperluan makan Pengadu di restoran seminggu sekali.
Baca Juga: 3 Komisioner KPU yang Pernah Dipecat DKPP Selain Hasyim Asy'ari, Ada yang Pernah Terlibat VCS
3. Teradu akan memberikan perlindungan kepada Pengadu seumur hidupnya termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya dan tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya.
4. Teradu tidak akan menikah dengan perempuan lain terhitung sejak pernyataan ini dibuat.
5. Teradu akan menelepon/memberikan kabar kepada Pengadu minimal sekali sehari sepanjang hidup Teradu.
6. Dan teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










