Jokowi Sahkan Aturan Cuti Melahirkan Maksimal 6 Bulan, Gaji Dibayar Penuh atau Tidak?
AKURAT.CO Presiden Jokowi resmi mengesahkan aturan cuti melahirkan yang bisa diambil hingga enam bulan pada Selasa (2/7/2024) lalu.
Peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA).
Baca Juga: Jangan Sampai Keliru! Ini Persyaratan agar Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai UU KIA
Dalam Pasal 4 Ayat 3 disebutkan bahwa ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan durasi paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan.
Cuti tambahan dapat diajukan jika terdapat kondisi khusus yang dialami oleh ibu atau anak, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Sementara itu, dalam Pasal 4 Ayat 3 huruf (b) diatur bahwa seorang ibu yang mengalami masalah kehamilan seperti keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat selama satu setengah bulan, dengan syarat ada surat keterangan dari dokter, dokter spesialis kebidanan dan kandungan, atau bidan.
Lantas, apakah ibu yang sedang mengambil cuti melahirkan tetap menerima gaji penuh atau tidak? Berikut ini informasi terkait tentang gaji ibu cuti melahirkan.
Pada Pasal 5 Ayat 2 diatur bahwa setiap ibu yang sedang cuti melahirkan berhak mendapatkan gaji penuh selama tiga bulan pertama.
Jika mengambil cuti tambahan selama tiga bulan berikutnya, pada bulan keempat gaji tetap dibayar penuh, namun pada dua bulan berikutnya gaji hanya diberikan sebesar 75 persen dari total gaji setiap bulannya.
Sementara itu, dalam Pasal 5 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap ibu yang mengambil cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap dijamin hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Ekosistem Baterai dan Kendaraan Listrik Korsel: Terbesar di Asia Tenggara
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









