Jokowi Sahkan Aturan Cuti Melahirkan Maksimal 6 Bulan, Gaji Dibayar Penuh atau Tidak?
AKURAT.CO Presiden Jokowi resmi mengesahkan aturan cuti melahirkan yang bisa diambil hingga enam bulan pada Selasa (2/7/2024) lalu.
Peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA).
Baca Juga: Jangan Sampai Keliru! Ini Persyaratan agar Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai UU KIA
Dalam Pasal 4 Ayat 3 disebutkan bahwa ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan durasi paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan.
Cuti tambahan dapat diajukan jika terdapat kondisi khusus yang dialami oleh ibu atau anak, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Sementara itu, dalam Pasal 4 Ayat 3 huruf (b) diatur bahwa seorang ibu yang mengalami masalah kehamilan seperti keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat selama satu setengah bulan, dengan syarat ada surat keterangan dari dokter, dokter spesialis kebidanan dan kandungan, atau bidan.
Lantas, apakah ibu yang sedang mengambil cuti melahirkan tetap menerima gaji penuh atau tidak? Berikut ini informasi terkait tentang gaji ibu cuti melahirkan.
Pada Pasal 5 Ayat 2 diatur bahwa setiap ibu yang sedang cuti melahirkan berhak mendapatkan gaji penuh selama tiga bulan pertama.
Jika mengambil cuti tambahan selama tiga bulan berikutnya, pada bulan keempat gaji tetap dibayar penuh, namun pada dua bulan berikutnya gaji hanya diberikan sebesar 75 persen dari total gaji setiap bulannya.
Sementara itu, dalam Pasal 5 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap ibu yang mengambil cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap dijamin hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Ekosistem Baterai dan Kendaraan Listrik Korsel: Terbesar di Asia Tenggara
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









