Kapolda Metro Jaya Akui Judi Online Sulit Diberantas: Mati Satu Tumbuh Dua, Mati Dua Tumbuh Tiga

AKURAT.CO Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengungkapkan pemberantasan judi online terkendala karena sulitnya memberantas server di luar negeri. Jika satu server dimatikan, maka akan ada lagi server lainnya yang lebih banyak.
"Problemnya banyak server-server yang di luar negeri hari ini mati satu tumbuh dua, mati dua tumbuh tiga," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/7/2024).
Selain itu, pihaknya telah mengajukan penutupan beberapa akun yang terindikasi judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Beberapa waktu yang lalu, sudah mengajukan beberapa akun-akun, kalau takedown itu domainnya Kominfo ya tentunya dari kami melakukan siber patrol. Kalau ada aplikasi-aplikasi, kita laporkan untuk di-takedown," tukasnya.
Tak lupa, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak atau berhenti bermain judi online. Sebab, hal itu akan merugikan dan merusak.
"Saya banyak cerita bahwa judi online itu betul-betul merusak. Stop gambling stop untung-untungan, mari kita fokus pada kehidupan, artinya kalau orang hidup butuh makan, kalau kita harus cari kerja, cari kerja yang baik," tutup Karyoto.
Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai ketuanya.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), pembentukan satgas dipertimbangkan karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






