Kapolda Metro Jaya Akui Judi Online Sulit Diberantas: Mati Satu Tumbuh Dua, Mati Dua Tumbuh Tiga

AKURAT.CO Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengungkapkan pemberantasan judi online terkendala karena sulitnya memberantas server di luar negeri. Jika satu server dimatikan, maka akan ada lagi server lainnya yang lebih banyak.
"Problemnya banyak server-server yang di luar negeri hari ini mati satu tumbuh dua, mati dua tumbuh tiga," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/7/2024).
Selain itu, pihaknya telah mengajukan penutupan beberapa akun yang terindikasi judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Beberapa waktu yang lalu, sudah mengajukan beberapa akun-akun, kalau takedown itu domainnya Kominfo ya tentunya dari kami melakukan siber patrol. Kalau ada aplikasi-aplikasi, kita laporkan untuk di-takedown," tukasnya.
Tak lupa, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak atau berhenti bermain judi online. Sebab, hal itu akan merugikan dan merusak.
"Saya banyak cerita bahwa judi online itu betul-betul merusak. Stop gambling stop untung-untungan, mari kita fokus pada kehidupan, artinya kalau orang hidup butuh makan, kalau kita harus cari kerja, cari kerja yang baik," tutup Karyoto.
Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai ketuanya.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), pembentukan satgas dipertimbangkan karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








