Mahfud MD: KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Semua Komisioner Sebaiknya Mengundurkan Diri

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sudah tidak layak menjadi penyelenggara Pilkada 2024.
Hal ini karena situasi dan kondisi KPU yang disebut semakin kacau.
Mantan calon wapres nomor urut 3, Mahfud MD, mengatakan, masih ada informasi yang mengejutkan setelah DKPP memecat Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, yang terbukti melakukan tindak asusila.
Yakni terkait dengan fasilitas mewah yang selama ini menyelimuti para komisioner KPU.
Baca Juga: Demi Anak, Irish Bella Main Sinetron Lagi
"Info dari obrolan sumber podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah. Ada juga penyewaan jet (untuk alasan dinas) yang berlebihan. Juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila," tulis Mahfud dikutip dari akun X @mohmahfudmd, Senin (8/7/2024).
Mahfud lantas mendesak DPR dan pemerintah segera mengambil tindakan tegas terkait situasi ini.
Penggantian komisioner KPU bisa dipertimbangkan agar pelaksanaan Pilkada 2024 tidak terganggu.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara 8 Juli 2024: Gemini Harus Lebih Sabar dalam Hubungan
"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang," ujarnya.
Mahfud menilai, penggantian komisioner murni untuk memperbaiki situasi internal KPU, tanpa perlu membatalkan hasil Pilpres dan Pileg 2024 lalu.
"Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah dan mengikat," ujarnya.
Baca Juga: Bamus Suku Betawi Dorong Lima Tokoh Maju Pilkada Jakarta 2024
Mahfud juga menyampaikan sindiran secara tersirat kepada para komisioner KPU, agar baiknya mengundurkan diri jika memang melakukan kesalahan dan di luar batas.
"Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya 'jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain'. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







