Mudah! Cara Cek Penerima dan Besaran Nominal KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 yang Cair Hari Ini

AKURAT.CO Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mulai mencairkan KJP Plus 2024 tahap 1 gelombang 2, Jumat (12/7/2024).
Menurut keterangan resmi dari Disdik DKI Jakarta, pencairan KJP Plus ini merupakan lanjutan dari pencairan tahap 1 gelombang 1 yang dilakukan pada bulan Juni lalu.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, meminta maaf atas keterlambatan pencairan dana KJP Plus ini.
"Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memastikan kucuran dana bantuan sosial pada sektor pendidikan tepat sasaran," terang Budi melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: Dampak Kejahatan Online Social Engineering, Simak Tips Penanggulangannya
Lebih lanjut, berikut mengecek penerima KJP Plus lengkap dengan besaran nominalnya.
Cara cek penerima KJP Plus online
Warga ibu kota yang ingin mengecek apakah anak mereka termasuk penerima KJP Plus 2024 dapat melakukannya secara online menggunakan ponsel.
1. Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Pilih tahun
4. Pilih tahap
5. Klik "Cek"
6. Tunggu beberapa saat hingga nama penerima KJP Plus 2024 tahap 1 muncul.
Besaran nominal KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2
Siswa penerima KJP Plus 2024 tahap 1 akan mendapatkan bantuan dengan rincian sebagai berikut:
- SD/sederajat: Rp 250.000 per bulan, terdiri dari dana rutin sebesar Rp 135.000 dan dana berkala sebesar Rp 115.000. Tambahan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk siswa di sekolah swasta: Rp 130.000 per bulan selama enam bulan.
- SMP/sederajat: Rp 300.000 per bulan. Tambahan SPP untuk siswa di sekolah swasta: Rp 170.000 per bulan selama enam bulan.
- SMA/madrasah aliyah: Rp 420.000 per bulan. Tambahan SPP untuk siswa di sekolah swasta: Rp 290.000 per bulan selama enam bulan.
Itulah informasi mengenai cara cek KJP Plus Tahap 1 lengkap dengan besaran nominalnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






