Tingkatkan Profesionalitas, IJTI Jakarta Raya dan Sinarmas Gelar Uji Kompetensi Jurnalis Televisi

AKURAT.CO Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya, dengan dukungan dari Sinarmas, kembali menggelar Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) khusus untuk jurnalis televisi.
Acara ini berlangsung di Hotel Sofyan Cikini, Jakarta Pusat, pada 19-20 Juli 2024, dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas serta profesionalitas wartawan.
UKJ kali ini diikuti oleh jurnalis televisi dengan tingkatan Muda. Ketua Panitia UKJ, Tatang Ziza Putra, menyatakan bahwa dukungan dari Sinarmas bertujuan untuk mencetak jurnalis andal yang mampu menghasilkan karya jurnalistik terbaik.
Baca Juga: Jennifer Coppen Lirih, Nyiumin Bantal Dali: Masih Bau Kamu...
"Proses mulai dari menggali informasi hingga menyiarkan berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, jika ada gugatan terkait produk jurnalistik, penyelesaiannya melalui jalur intelektual atau Dewan Pers,” ujar Tatang.
Wakil Ketua Bidang Organisasi IJTI Jakarta, Tatang Ziza Putra, menambahkan bahwa kegiatan seperti ini menunjukkan kontribusi IJTI Jakarta Raya bersama Sinarmas Land dalam mencetak jurnalis yang terverifikasi sesuai kebutuhan media saat ini, terutama di tengah maraknya berita hoaks.
“Diperlukan jurnalis tangguh untuk menyikapi hal tersebut,” ucapnya.
Ketua IJTI Jakarta, Feby Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa IJTI sebagai wadah berkumpulnya para jurnalis televisi sangat mengapresiasi dukungan dari Sinarmas.
Baca Juga: ASEAN Championship U-19: Sempat Buntu, Timnas Indonesia U-19 Taklukkan Kamboja 2-0
“Ini membuktikan bahwa pemerintah dan swasta serius dalam pengembangan dan peningkatan peran pers dalam membangun bangsa dan negara melalui peran jurnalis yang berkompeten untuk memberikan informasi kepada masyarakat,” ucap Feby.
Feby juga mengajak seluruh jurnalis televisi untuk mengikuti UKJ yang digelar oleh IJTI di berbagai daerah sesuai bidang profesi masing-masing.
Baik reporter, kameramen, maupun editor bisa mengikuti UKJ untuk tingkatan Muda, Madya, dan Utama.
Menurutnya, tugas dan tanggung jawab jurnalis yang telah dinyatakan kompeten akan semakin berat. Oleh karena itu, wartawan profesional harus menjunjung tinggi dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan profesinya.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Bungkam Kamboja 2-0, Indra Sjafri: Alhamdulillah Tiga Poin!
“Melalui tujuan UKJ, wartawan didudukkan dalam posisi strategis dalam industri media, tidak sekadar buruh atau pekerja yang hanya menjadi komponen pelengkap. Untuk itu, IJTI Jakarta Raya dengan dukungan dari berbagai pihak akan terus menggelar UKJ dan berkontribusi besar dalam menghasilkan jurnalis yang berkompeten,” tutup Feby.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






