Kisruh PWI Pusat: Rapat Pleno Tetapkan Pelaksana Tugas Ketua Umum

AKURAT.CO Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengadakan rapat pleno sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT), Rabu (24/7/2024).
Rapat pleno menghasilkan beberapa keputusan penting terkait konflik internal yang tengah melanda organisasi tersebut.
Pertama, rapat pleno yang diperluas tersebut menunjuk Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat.
Penunjukan ini bertujuan untuk menindaklanjuti keputusan-keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kedua, Plt Ketum PWI Pusat, Zulmansyah, diberi mandat untuk menyiapkan dan menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB).
Baca Juga: KPK Periksa 3 Saksi, Telisik Proses Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KLB ini diharapkan dapat memilih Ketua Umum PWI Pusat definitif dalam kurun waktu paling lambat enam bulan sejak penunjukan dilakukan.
Langkah ini diambil untuk memastikan keberlangsungan organisasi dan penyelesaian konflik internal secara cepat dan tepat.
Ketiga, rapat pleno juga memutuskan agar Plt Ketum PWI Pusat melakukan langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan kantor atau sekretariat.
Langkah ini diperlukan guna menunjang tugas-tugas organisasi, sehingga dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Rapat pleno PWI Pusat diharapkan mampu mengakhiri kisruh internal yang terjadi dan membawa kembali stabilitas serta kepercayaan di dalam tubuh organisasi wartawan terbesar di Indonesia ini.
Baca Juga: Sosialisasi Vaksinasi Dewasa Penting untuk Pengendalian Penyakit Cacar di Indonesia
Keputusan-keputusan ini diambil dengan harapan besar agar PWI Pusat dapat kembali fokus pada visi dan misinya, dalam meningkatkan profesionalisme serta kesejahteraan para wartawan di Indonesia.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan PWI Pusat memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dari keanggotaannya.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024.
Pemberhentian Hendry Ch Bangun lantaran penyalahgunaan jabatan selaku Ketua Umum PWI Pusat.
"Dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI," kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: KPK Usut Kecurangan Klaim BPJS Kesehatan di Tiga Rumah Sakit
Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi dan profesi, di antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD) serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Pelanggaran terhadap aturan organisasi itu dilakukan secara berulang-ulang.
Sebelum memutuskan memberhentikan Hendry Ch Bangun, Dewan Kehormatan PWI Pusat telah memberikan sanksi berupa peringatan keras pada 11 Juli 2024.
Peringatan itu ditujukan supaya Hendry mencabut keputusan perombakan pengurus PWI Pusat, yang menyangkut pengurus Dewan Kehormatan.
Menyusul peringatan itu, Hendry tetap tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan PWI Pusat pada 15 Juli 2024.
Baca Juga: Perdana Ikut GIIAS, BYD Pede Punya Baterai Revolusioner LFP
Setelah keluar surat keputusan pemberhentian terhadap Hendry Ch Bangun, Dewan Kehormatan PWI Pusat memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat untuk menggelar rapat pleno pengurus pusat.
Rapat pleno itu beragendakan penunjukkan pelaksana tugas untuk menyiapkan kongres luar biasa (KLB).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









