Kritik Gus Yahya, Wasekjen PBNU: Tidak Ada dalam Sejarah Tanfidziyah Mengatur Rais Aam

AKURAT.CO Konflik internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus memanas. Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, KH Imron Rosyadi Hamid (Gus Imron), menyampaikan kritik keras terhadap surat penegasan yang diteken Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan Amin Said Husni. Ia menilai surat tersebut cacat hukum serta tidak mencerminkan tradisi organisasi.
Pernyataan itu disampaikan Gus Imron kepada wartawan pada Sabtu (6/12/2025), merespons beredarnya Surat Penegasan Rapat Pleno PBNU Nomor 4799/PB.03/A.I.01.01/99/12/2025 tanggal 3 Desember 2025 yang dianggap bertentangan dengan kebijakan Rais Aam.
Gus Imron menyebut surat tersebut memiliki dua cacat fatal: moral dan material. Secara moral, ia menegaskan bahwa Tanfidziyah tidak memiliki posisi untuk menegur atau mengatur Syuriyah.
"Dalam tradisi NU, tidak pernah ada pengurus Tanfidziyah mengatur atau bahkan mengingatkan Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi jam’iyyah," tegasnya.
Baca Juga: Gus Yahya Tolak Rencana Rapat Pleno Syuriyah PBNU: Tidak Sah, Saya Masih Ketum PBNU
Secara material, legalitas penandatanganan surat itu juga dipertanyakan. Gus Imron menegaskan status Gus Yahya sebagai Ketua Umum telah dicabut melalui keputusan Rapat Syuriyah pada 26 November 2025.
Selain itu, Amin Said Husni yang turut menandatangani sebagai Sekjen disebut tidak sah karena belum memiliki SK pengangkatan.
Gus Imron juga mengungkap dugaan pembajakan sistem administrasi digital PBNU, “Digdaya”. Ia menyebut Amin bisa menandatangani surat secara elektronik karena mendapat akses dari “Super Admin”, meski tidak memiliki kewenangan formal.
"Di sini kelihatan sekali bahwa ormas Islam terbesar di dunia ini telah dibajak oleh pengembang aplikasi yang seharusnya berada pada level pelayanan administrasi," ungkapnya.
Padahal, Rais Aam PBNU dikatakan telah memerintahkan penangguhan penggunaan Digdaya pada 29 November 2025 selama masa krisis organisasi.
Di tengah polemik tersebut, Gus Imron memastikan Rapat Pleno PBNU yang diprakarsai Rais Aam akan tetap berlangsung pada 9–10 Desember di Jakarta dan sepenuhnya sah menurut konstitusi organisasi.
Ia merujuk pada ketentuan terbaru perkumpulan:
– Perkum NU No. 10/2025 Pasal 8 ayat (1), yang mengatur rapat pleno dipimpin oleh Rais Aam.
– Perkum NU No. 16/2025 Pasal 4 ayat (1), yang memberi kewenangan kepada Rais Aam dan Katib untuk menandatangani undangan rapat pleno.
Baca Juga: Gus Yahya Tolak Rencana Rapat Pleno Syuriah PBNU Tentukan Pj Ketum: Tak Sesuai AD/ART NU
"Jadi jelas, seluruh proses persiapan penyelenggaraan Rapat Pleno PBNU tanggal 9-10 Desember 2025 telah sesuai regulasi yang berlaku. Peserta pleno tidak perlu ragu," pungkasnya.
Ketegangan antara dua kubu kepemimpinan PBNU ini diperkirakan makin mencuat menjelang pelaksanaan rapat pleno yang disebut sebagai forum menentukan arah organisasi ke depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








