Kritik Gus Yahya, Wasekjen PBNU: Tidak Ada dalam Sejarah Tanfidziyah Mengatur Rais Aam

AKURAT.CO Konflik internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus memanas. Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, KH Imron Rosyadi Hamid (Gus Imron), menyampaikan kritik keras terhadap surat penegasan yang diteken Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan Amin Said Husni. Ia menilai surat tersebut cacat hukum serta tidak mencerminkan tradisi organisasi.
Pernyataan itu disampaikan Gus Imron kepada wartawan pada Sabtu (6/12/2025), merespons beredarnya Surat Penegasan Rapat Pleno PBNU Nomor 4799/PB.03/A.I.01.01/99/12/2025 tanggal 3 Desember 2025 yang dianggap bertentangan dengan kebijakan Rais Aam.
Gus Imron menyebut surat tersebut memiliki dua cacat fatal: moral dan material. Secara moral, ia menegaskan bahwa Tanfidziyah tidak memiliki posisi untuk menegur atau mengatur Syuriyah.
"Dalam tradisi NU, tidak pernah ada pengurus Tanfidziyah mengatur atau bahkan mengingatkan Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi jam’iyyah," tegasnya.
Baca Juga: Gus Yahya Tolak Rencana Rapat Pleno Syuriyah PBNU: Tidak Sah, Saya Masih Ketum PBNU
Secara material, legalitas penandatanganan surat itu juga dipertanyakan. Gus Imron menegaskan status Gus Yahya sebagai Ketua Umum telah dicabut melalui keputusan Rapat Syuriyah pada 26 November 2025.
Selain itu, Amin Said Husni yang turut menandatangani sebagai Sekjen disebut tidak sah karena belum memiliki SK pengangkatan.
Gus Imron juga mengungkap dugaan pembajakan sistem administrasi digital PBNU, “Digdaya”. Ia menyebut Amin bisa menandatangani surat secara elektronik karena mendapat akses dari “Super Admin”, meski tidak memiliki kewenangan formal.
"Di sini kelihatan sekali bahwa ormas Islam terbesar di dunia ini telah dibajak oleh pengembang aplikasi yang seharusnya berada pada level pelayanan administrasi," ungkapnya.
Padahal, Rais Aam PBNU dikatakan telah memerintahkan penangguhan penggunaan Digdaya pada 29 November 2025 selama masa krisis organisasi.
Di tengah polemik tersebut, Gus Imron memastikan Rapat Pleno PBNU yang diprakarsai Rais Aam akan tetap berlangsung pada 9–10 Desember di Jakarta dan sepenuhnya sah menurut konstitusi organisasi.
Ia merujuk pada ketentuan terbaru perkumpulan:
– Perkum NU No. 10/2025 Pasal 8 ayat (1), yang mengatur rapat pleno dipimpin oleh Rais Aam.
– Perkum NU No. 16/2025 Pasal 4 ayat (1), yang memberi kewenangan kepada Rais Aam dan Katib untuk menandatangani undangan rapat pleno.
Baca Juga: Gus Yahya Tolak Rencana Rapat Pleno Syuriah PBNU Tentukan Pj Ketum: Tak Sesuai AD/ART NU
"Jadi jelas, seluruh proses persiapan penyelenggaraan Rapat Pleno PBNU tanggal 9-10 Desember 2025 telah sesuai regulasi yang berlaku. Peserta pleno tidak perlu ragu," pungkasnya.
Ketegangan antara dua kubu kepemimpinan PBNU ini diperkirakan makin mencuat menjelang pelaksanaan rapat pleno yang disebut sebagai forum menentukan arah organisasi ke depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









