Dirjen HAM: Dari 110 Daycare yang Beroperasi di Depok, Hanya 12 yang Punya Izin Resmi

AKURAT.CO Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra, ikut menyoroti perkembangan kasus penganiayaan balita yang dilakukan oleh pemilik Daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty alias Tata Irianty, di Depok.
Dia menekankan, pemerintah daerah berperan penting (pemda) untuk melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap daycare di Depok. Sebab, masih banyak daycare yang belum berizin di Depok, dari 110 daycare yang beroperasi, hanya 12 yang memiliki izin resmi.
"Dari 110 daycare yang beroperasi di Depok hanya 12 yang memiliki izin resmi. Daycare Yayasan Wensen School Indonesia, diketahui hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare," kata Dhanana dalam keterangannya, Selasa, (6/8/2024).
Baca Juga: 14 Saksi Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Sudah Diperiksa, Termasuk Guru dan Suami Tersangka
Demi langkah penertiban operasional daycare, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok akan segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin untuk mengurus legalitas operasionalnya.
"Tentunya, Ini langkah baik untuk meningkatkan proses pengawasan operasional sehingga Pemerintah Daerah Kota Depok tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak untuk terbebas dari potensi tindakan kekerasan," tukasnya.
Selain itu, dia juga menekankan bahwa korban dalam kasus ini memerlukan pemulihan fisik dan psikis akibat trauma yang dialami. Oleh karenanya, dia menyarankan Pemkot Depok untuk mempermudah publik mengakses informasi terhadap legalitas operasional daycare.
"Dengan demikian, publik dapat turut serta menyampaikan informasi bila ditemukan daycare yang beroperasi secara ilegal kepada Pemerintah Kota Depok atau pihak berwajib," ungkap dia.
Kemudian, Dhanana mendorong Pemkot Depok melalui DP3AP2KB untuk segera merampung Pedoman Daycare Ramah Anak yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak. Ditjen HAM juga menyatakan siap untuk melakukan pendampingan untuk substansi HAM dalam finalisasi pedoman yang dimaksud.
"Harapannya Pedoman ini nantinya dapat mencakup pelatihan bagi tenaga pendidik di daycare untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak-anak," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








