Akurat
Pemprov Sumsel

Dirjen HAM: Dari 110 Daycare yang Beroperasi di Depok, Hanya 12 yang Punya Izin Resmi

Dwana Muhfaqdilla | 6 Agustus 2024, 15:39 WIB
Dirjen HAM: Dari 110 Daycare yang Beroperasi di Depok, Hanya 12 yang Punya Izin Resmi

AKURAT.CO Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra, ikut menyoroti perkembangan kasus penganiayaan balita yang dilakukan oleh pemilik Daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty alias Tata Irianty, di Depok.

Dia menekankan, pemerintah daerah berperan penting (pemda) untuk melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap daycare di Depok. Sebab, masih banyak daycare yang belum berizin di Depok, dari 110 daycare yang beroperasi, hanya 12 yang memiliki izin resmi.

"Dari 110 daycare yang beroperasi di Depok hanya 12 yang memiliki izin resmi. Daycare Yayasan Wensen School Indonesia, diketahui hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare," kata Dhanana dalam keterangannya, Selasa, (6/8/2024).

Baca Juga: 14 Saksi Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Sudah Diperiksa, Termasuk Guru dan Suami Tersangka

Demi langkah penertiban operasional daycare, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok akan segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin untuk mengurus legalitas operasionalnya.

"Tentunya, Ini langkah baik untuk meningkatkan proses pengawasan operasional sehingga Pemerintah Daerah Kota Depok tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak untuk terbebas dari potensi tindakan kekerasan," tukasnya.

Selain itu, dia juga menekankan bahwa korban dalam kasus ini memerlukan pemulihan fisik dan psikis akibat trauma yang dialami. Oleh karenanya, dia menyarankan Pemkot Depok untuk mempermudah publik mengakses informasi terhadap legalitas operasional daycare.

"Dengan demikian, publik dapat turut serta menyampaikan informasi bila ditemukan daycare yang beroperasi secara ilegal kepada Pemerintah Kota Depok atau pihak berwajib," ungkap dia.

Kemudian, Dhanana mendorong Pemkot Depok melalui DP3AP2KB untuk segera merampung Pedoman Daycare Ramah Anak yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak. Ditjen HAM juga menyatakan siap untuk melakukan pendampingan untuk substansi HAM dalam finalisasi pedoman yang dimaksud.

"Harapannya Pedoman ini nantinya dapat mencakup pelatihan bagi tenaga pendidik di daycare untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak-anak," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.