Akurat
Pemprov Sumsel

Terungkap Aturan Baru Paskibraka 2024 Usai Viral Lepas Jilbab Saat Pengukuhan

Rahmat Ghafur | 14 Agustus 2024, 17:46 WIB
Terungkap Aturan Baru Paskibraka 2024 Usai Viral Lepas Jilbab Saat Pengukuhan



AKURAT.CO Media sosial tengah dihebohkan dengan kasus lepas jilbab 18 delegasi Paskibraka saat acara pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Presiden Jokowi pada Selasa (13/8/2024) kemarin.

Kasus ini mulai mencuat setelah berbagai foto-foto anggota Paskibraka 2024 yang tidak menggunakan jilbab tersebar di media sosial.

Baca Juga: BPIP: Tidak Ada Pemaksaan Paskibraka Lepas Hijab

Padahal, sebelumnya 18 delegasi Paskibraka tersebut selalu mengenakan jilbab di keseharian mereka.

Beberapa netizen juga mengomentari tentang anggota Paskibraka dari Aceh yang seharusnya memakai jilbab, namun tidak memakainya.

Spekulasi muncul bahwa mungkin ada larangan penggunaan hijab saat menjadi Paskibraka di IKN.

Di sisi lain, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menegaskan bahwa mereka tidak memaksa anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab saat bertugas.

"Sehubung berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas hijab, kami memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan," kata Ketua BPIP, Yudian Wahyudi, dikutip Rabu (14/8/2024).

Yudian menyatakan bahwa anggota Paskibra melepaskan hijab saat acara pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser, Kalimantan Timur, atas dasar kesukarelaan mereka sendiri.

"Penampilan Paskibra Putri dengan pakaian atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan pengukuhan adalah kesukarelaan mematuhi peraturan yang ada," ucap dia.

Lantas, bagaimana aturan baru Paskibraka 2024 yang saat ini menjadi viral? Berikut ini informasi selengkapnya.

Aturan Baru Pakaian Paskibraka

Mengutip BPIP pada Rabu (14/8/2024), berdasarkan SE Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP tercantum aturan tentang Pembentukan Paskibraka Tahun 2024.

SE ini ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Wali Kota di Indonesia.

Dalam SE tersebut juga mengatur tentang tata pakaian Paskibraka yang tercantum dalam bagian lampiran persyaratan calon Paskibraka nomor 10.

Berikut adalah standar pakaian, atribut, dan sikap tampang Paskibraka yang tercantum dalam SE dan SK BPIP:

a. Tata Pakaian Paskibraka

1) Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih;
2) Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih, dan koas kaki hingga lutut;
3) Kelengkapan seragam dan Atribut Paskibraka:
a) Kelengkapan seragam Paskibraka sebagai berikut:
(1) Setangan leher merah putih;
(2) Sarung tangan warna putih;
(3) Kaos kaki warna putih;
(4) Sepatu pantofel warna hitam; dan
(5) Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).
b) Atribut seragam Paskibraka sebagai berikut:
(1) Peci;
(2) Pin Garuda Pancasila;
(3) Lambang korps Paskibraka;
(4) Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau; (5) Nama dan lambang daerah;
(6) Papan nama; dan
(7) Epolet.

b. Sikap tampang Paskibraka
1) Kebersihan badan;
2) Kerapian dan kebersihan pakaian;
3) Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut
bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran centimeter dan bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang;
4) Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra;
5) Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural; dan
6) Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai.

SK tersebut juga melampirkan  dua ilustrasi pakaian untuk Paskibraka Putra dan Paskibraka Putri.

Namun, pada ilustrasi pakaian Paskibraka Putri, tidak ada gambar yang menunjukkan penggunaan jilbab.

Baca Juga: Viral Anggota Paskibraka 2024 yang Perempuan Disebut Wajib Lepas Hijab, Ternyata Ini Alasannya!

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D