Akurat
Pemprov Sumsel

Optimalkan Kesehatan Masyarakat, Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional

Rizky Dewantara | 19 Agustus 2024, 09:25 WIB
Optimalkan Kesehatan Masyarakat, Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional sebagai perwujudan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.

Dikutip laman jdih.setneg.go.id, pertimbangan pembentukan Badan Gizi Nasional, yakni dalam rangka memenuhi gizi nasional di mana pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.

Baca Juga: Singgung MBG, Jokowi: Tingkatkan Gizi Anak Sekaligus Berdayakan UMKM

Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, serta bertugas memenuhi gizi nasional. Nantinya, Badan Gizi Nasional dipimpin seorang kepala.

Dalam menjalankan tugasnya, Badan Gizi Nasional menjalankan beberapa fungsi antara lain koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Selain itu juga melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan pendidikan pesantren.

Selain itu juga kepada anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil dan ibu menyusui.

Perpres ini diterbitkan Jokowi tertanggal 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Perpres berlaku pada tanggal diundangkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.