Rapat Paripurna Tak Penuhi Kuorum, DPR RI Batal Sahkan RUU Pilkada Hari Ini

AKURAT.CO Rapat Paripurna DPR RI tentang Pengambilan Keputusan terhadap Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) batal digelar. Rapat tersebut sejatinya digelar pukul 09.30 WIB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Awalnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat tersebut menskors rapat tersebut selama 30 menit, karena anggota DPR RI yang hadir belum memenuhi kuorum.
"Saudara-saudara para anggota dan hadirin yang kami muliakan, sehubungan dengan belum terpenuhnya syarat quorum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan pasal 281 ayat 3 tata tertib DPR RI sebagai berikut, penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?," tanya Dasco.
Baca Juga: KPU Jakarta Catat 8.248.283 Pemilih Sudah Terdaftar untuk Pilkada
" Setuju," jawab peserta rapat.
"Terima:kasih, dengan ini rapat kami skors," ucap Daco sambil mengetok palu untuk mengesahkan skors.
Kemudian, setalah waktu skors habis, Pimpinan Sidang, Sufmi Dasco Ahmad, beserta para anggota DPR RI kembali memasuki ruang rapat Paripurna.
Namun, jumlah Anggota DPR RI yang hadir setelah melawati skors tetap tidak memenuhi quorum. Alhasil, Dasco membatalkan Rapat Paripurna pada hari ini dan meminta untuk penjadwalan ulan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
"(Anggota) 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat Paripurna karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sambil mengetok palu.
Sebagai informasi, pengesahan Revisi UU Pilkada ini mendapar pertentangan dari masyarakat. Selain karena pembahasannya yang tiba-tiba dan tergesa-gesa, Revisu UU Pilkada ini juga dianggap sebagai upaya DPR untuk menganulis putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan hingga syarat usia calon kepala daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







