Masyarakat Jangan Terprovokasi Polemik Putusan MK, Guru Besar Unair: Penolakan DPR Adalah Proses Konstitusi yang Biasa

AKURAT.CO Guru besar ilmu komunikasi dan pengamat politik dari Universitas Airlangga, Henri Subiakto, mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh situasi politik yang semakin memanas.
Dalam unggahannya di platform X pada Rabu (21/8/2024), Henri berharap tidak ada pihak, baik masyarakat maupun kekuatan politik, yang terjebak dalam provokasi terkait manuver elit politik yang dinilai tidak pantas belakangan ini.
"Saya berdoa dan berharap, tidak ada yang terpancing oleh situasi politik yang memanas dan manuver elit politik yang tidak pantas. Masyarakat harus waspada dan berupaya menjaga agar tidak terjadi keributan massa di Indonesia, terutama di Jakarta," kata Henri Subiakto yang dikutip oleh media pada Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: Punya Makna Mendalam! Ini Lirik Lagu Untungnya Hidup Harus Tetap Berjalan Oleh Bernadya
Pernyataan Henri ini menyoroti polemik yang terjadi pasca-keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada. Dia menekankan bahwa keputusan MK, yang membuka peluang bagi calon baru di Pilkada, perlu disikapi dengan bijaksana dan tidak berlebihan.
Henri juga mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terlalu menaruh harapan tinggi terhadap perkembangan politik saat ini.
"Jangan mudah terpancing amarah dan jangan mudah terprovokasi oleh situasi politik belakangan ini. Bagi mereka yang kecewa karena calon yang diunggulkan tidak dapat maju di Pilkada, sebaiknya tetap bersabar," tambahnya.
Presiden Jokowi menegaskan, polemik syarat pencalonan kepala daerah yang dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan proses yang biasa terjadi dalam konstitusi Indonesia.
Menurutnya, pemerintah akan menghormati kewenangan baik dari Mahkamah Konstitusi maupun DPR.
Baca Juga: Corporate Sustainability Outlook 2024: Olahkarsa Dorong Revolusi ESG untuk Masa Depan Berkelanjutan
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ujar Jokowi dalam video pernyataan yang diunggah di YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu (21/8/2024) sore.
Menanggapi tuduhan bahwa Presiden Jokowi akan melakukan intervensi terhadap putusan MK, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas membantah adanya intervensi tersebut.
Dia menjelaskan, pertemuannya dengan Presiden Jokowi di Istana Negara pada Selasa (20/8/2024) tidak terkait dengan putusan MK.
"Sama sekali tidak ada. Saya bertemu dengan Presiden itu pagi hari sebelum putusan MK, karena putusan MK itu kan keluar di siang hari kalau enggak salah ya," kata Supratman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8/2024).
Baca Juga: Ahli Hukum Rahmad Lubis: PETI Kotanopan Jangan Mentok di Pengecekan, tapi Harus dengan Penindakan!
Istana juga menilai, masyarakat harus menghormati kewenangan DPR dalam pembentukan UU, serta kewenangan MK dalam judicial review.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, meminta masyarakat untuk tidak berprasangka buruk terhadap DPR maupun Pemerintah terkait putusan MK.
"Ada dua putusan MK kemarin kan, dan dua-duanya kita hormati. Enggak ada sikap lain, selain menghormati putusan MK," kata Hasan di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Hasan berharap agar masyarakat tetap tenang dan mengikuti perkembangan yang ada tanpa perlu merasa khawatir tentang langkah-langkah pemerintah yang belum ditetapkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










