Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Aksi Unjuk Rasa di Depan KPU RI

AKURAT.CO Polisi telah mengerahkan 1.676 personel gabungan untuk mengamankan situasi di depan Kantor KPU RI dan sejumlah titik vital di Jakarta menjelang aksi unjuk rasa yang menuntut penerbitan Peraturan KPU (PKPU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan, personel gabungan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait.
Pengamanan ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap kemungkinan eskalasi situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Baca Juga: Surplus Perdagangan Terjaga, Indonesia Kian Percaya Diri di Pasar Global
"Sebanyak 1.676 personel gabungan telah dikerahkan untuk mengamankan sejumlah obyek vital," ujar Kombes Susatyo dalam keterangannya pada Minggu (28/8/2024).
Terkait dengan rekayasa lalu lintas, Kombes Susatyo menyatakan, penutupan arus lalu lintas akan dilakukan secara situasional, tergantung pada perkembangan kondisi di lapangan.
“Jika jumlah massa di sekitar objek vital meningkat dan situasi eskalasi, maka rekayasa lalu lintas akan diterapkan," tambahnya.
Susatyo juga menekankan, seluruh personel yang bertugas telah diinstruksikan untuk bertindak secara persuasif, mengutamakan negosiasi, dan bertindak humanis dalam menghadapi massa aksi.
Baca Juga: Lanjutkan Program Pendampingan, Grup MIND ID Dorong UMK Naik Kelas
"Kami memastikan bahwa tidak ada personel yang membawa senjata api, dan kami menghargai hak massa aksi untuk menyampaikan pendapatnya dengan damai," tegasnya.
Selain itu, Kombes Susatyo mengimbau para koordinator lapangan (korlap) dan peserta aksi untuk tetap bersikap santun, tidak melakukan tindakan anarkis, serta menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya aksi.
Dengan demikian, diharapkan aksi unjuk rasa ini dapat berjalan dengan aman dan tertib sesuai harapan semua pihak.
Sebagai informasi, Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPU RI hari ini, Minggu (28/8/2024), dengan tuntutan agar segera diterbitkan PKPU yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









