Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Aksi Unjuk Rasa di Depan KPU RI

AKURAT.CO Polisi telah mengerahkan 1.676 personel gabungan untuk mengamankan situasi di depan Kantor KPU RI dan sejumlah titik vital di Jakarta menjelang aksi unjuk rasa yang menuntut penerbitan Peraturan KPU (PKPU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan, personel gabungan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait.
Pengamanan ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap kemungkinan eskalasi situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Baca Juga: Surplus Perdagangan Terjaga, Indonesia Kian Percaya Diri di Pasar Global
"Sebanyak 1.676 personel gabungan telah dikerahkan untuk mengamankan sejumlah obyek vital," ujar Kombes Susatyo dalam keterangannya pada Minggu (28/8/2024).
Terkait dengan rekayasa lalu lintas, Kombes Susatyo menyatakan, penutupan arus lalu lintas akan dilakukan secara situasional, tergantung pada perkembangan kondisi di lapangan.
“Jika jumlah massa di sekitar objek vital meningkat dan situasi eskalasi, maka rekayasa lalu lintas akan diterapkan," tambahnya.
Susatyo juga menekankan, seluruh personel yang bertugas telah diinstruksikan untuk bertindak secara persuasif, mengutamakan negosiasi, dan bertindak humanis dalam menghadapi massa aksi.
Baca Juga: Lanjutkan Program Pendampingan, Grup MIND ID Dorong UMK Naik Kelas
"Kami memastikan bahwa tidak ada personel yang membawa senjata api, dan kami menghargai hak massa aksi untuk menyampaikan pendapatnya dengan damai," tegasnya.
Selain itu, Kombes Susatyo mengimbau para koordinator lapangan (korlap) dan peserta aksi untuk tetap bersikap santun, tidak melakukan tindakan anarkis, serta menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya aksi.
Dengan demikian, diharapkan aksi unjuk rasa ini dapat berjalan dengan aman dan tertib sesuai harapan semua pihak.
Sebagai informasi, Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPU RI hari ini, Minggu (28/8/2024), dengan tuntutan agar segera diterbitkan PKPU yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






