Demonstrasi Ojol dan Kurir di Monas Berakhir, Kemenkominfo Terima Enam Tuntutan

AKURAT.CO Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) dan kurir yang melakukan aksi demonstrasi di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024), mulai membubarkan diri setelah ditemui oleh Direktur Pos Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo, Gunawan Hutagalung.
Gunawan menyampaikan, Wakil Menteri (Wamen) Kemenkominfo telah menerima enam tuntutan yang diajukan oleh para demonstran.
“Pak Wamen sudah menerima enam tuntutan dari teman-teman. Beliau akan segera berkoordinasi dengan aplikator untuk mencari solusi terbaik,” kata Gunawan kepada massa dari atas mobil komando.
Ia menegaskan, semua tuntutan terkait tarif akan dibahas dengan pihak aplikator demi mencapai keputusan yang adil bagi kedua belah pihak.
Baca Juga: Bunga Zainal Bersyukur Laporan Penipuannya Direspon Cepat Polisi
“Kami akan menyampaikan semua tuntutan ini kepada Wamen untuk diproses secepat mungkin,” tambahnya.
Menyambut pernyataan ini, salah satu koordinator aksi yang ikut berdiri di atas mobil komando menyatakan bahwa pihaknya memberikan waktu dua minggu kepada Kemenkominfo untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami memberi waktu dua minggu kepada Kemenkominfo untuk menyelesaikan persoalan ojol. Kami menghargai usaha mereka, namun kita harus melihat tindakan konkret dalam waktu tersebut,” ujarnya.
Selain itu, pihak ojol meminta adanya kemajuan nyata dalam jangka waktu satu minggu.
“Jika dalam satu minggu tidak ada progres, kami akan meminta seluruh layanan aplikasi dihentikan oleh Kemenkominfo,” tegas koordinator aksi.
Baca Juga: Polbangtan dan PEPI Kementan Gelar Wisuda Nasional, Ciptakan Generasi Unggul
Adapun enam tuntutan pengemudi ojol dan kurir yang diajukan tertuang dalam surat edaran Koalisi Ojol Nasional (KON) yang ditandatangani oleh Dewan Presidium Pusat KON, Andi Kristiyanto. Berikut rinciannya:
1. Revisi dan penambahan pasal dalam Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 terkait formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojol dan kurir di Indonesia.
2. Kemenkominfo wajib mengevaluasi dan memantau segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap tidak adil terhadap mitra pengemudi ojol dan kurir.
3. Penghapusan program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan di semua aplikator yang dianggap tidak manusiawi dan tidak adil bagi mitra driver ojol serta kurir.
4. Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.
5. Penolakan promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
6. Legalitas ojol di Indonesia melalui pembentukan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari beberapa kementerian terkait yang mengatur ojol sebagai angkutan sewa khusus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










