Ketua Pansus Hak Angket Haji DPR: BPKH Bukan Pihak yang Bertanggung Jawab dalam Kisruh Kuota Haji

AKURAT.CO Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI, Nusron Wahid, menegaskan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak bertanggung jawab atas kekisruhan terkait kuota haji.
Nusron menjelaskan, BPKH hanya berperan sebagai pengelola dana dan memastikan transaksi berjalan sesuai prosedur.
"Kalau BPKH pasti enggak salah, karena mereka hanya juru bayar. BPKH hanya memastikan alur transaksinya saja," kata Nusron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Baca Juga: Bawaslu Sentil KPU Tak Terbuka Soal Verifikasi Administrasi Data Cakada 2024
Nusron menambahkan, Pansus Haji lebih fokus mendalami peran Kementerian Agama dan penyelenggara swasta, terutama terkait dugaan manipulasi kuota tambahan yang diduga digunakan untuk mendahulukan keberangkatan jemaah tertentu.
"Yang jadi perhatian kami adalah dugaan bahwa kuota haji tambahan yang seharusnya dialokasikan untuk jemaah reguler malah digunakan untuk jemaah haji khusus," ujarnya.
Sebelumnya, Pansus Haji telah memanggil Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, untuk memberikan klarifikasi mengenai pembagian kuota haji 2024.
Baca Juga: BPKH Gelar Lomba Anugerah Jurnalistik 2024, Rayakan Milad ke-7 dengan Kreativitas
Dalam pertemuan tersebut, Fadlul menjelaskan, BPKH hanya bertugas mentransfer dana operasional haji berdasarkan pagu yang ditetapkan. Selama biaya yang diminta oleh Kementerian Agama tidak melebihi pagu, permintaan tersebut akan dipenuhi.
"Jika transfer tidak sesuai dengan permintaan, kami yang akan dianggap salah," jelas Fadlul dalam pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










