RS Medistra Luruskan Tak Ada Aturan Larangan Pakai Hijab di Lingkungan Kerja
Dwana Muhfaqdilla | 5 September 2024, 11:32 WIB

AKURAT.CO Rumah Sakit (RS) Medistra menegaskan bahwa tidak betul pihak manajemen melarang pegawai menggunakan hijab dalam aktifitas di lingkungan kerja. Demikian disampaikan Direktur RS Medistra, Jakarta Selatan, dr Agung Budisatria dalam jumpa pers, pada Rabu (4/9/2024).
"Dengan ini kami menegaskan bahwa Rumah Sakit Medistra sama sekali tidak melarang penggunaan hijab bagi para pegawainya," ujar dr. Agung Budisatria saat jumpa pers di RS Medistra, Jakarta Selatan.
Agung menegaskan, setelah polemik larangan hijab ramai menjadi sorotan, pihaknya mendapat kunjungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta dan Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Selatan.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan Dinkes DKI serta Sudinkes Jakarta Selatan tidak terbukti RS Medistra melakukan pembatasan hijab di lingkungan kerja.
"Dari hasil investigasi tersebut tidak ada ketentuan yang melarang penggunaan hijab, dan ketentuan tersebut juga sudah mengakomodir pemakaian seragam dengan menggunakan hijab," jelasnya.
"Bahkan di aturan tambahan justru kami mengatur adanya penggunaan hijab pada karyawan perempuan," sambungnya.
Lebih lanjut, Agung menuturkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meluruskan polemik larangan hijab di lingkungan RS Medistra, Jakarta Selatan.
"Kami sudah meminta arahan ke Majelis Ulama Indonesia dari level pusat maupun Jakarta untuk tabayyun atau meminta arahan. Itu yang saat ini kami lakukan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, RS Medistra menjadi sorotan publik usai adanya dugaan larangan penggunaan hijab bagi pegawai. Polemik itu mencuat usai dr Diani Kartini yang merupakan pegawai RS Medistra menulis surat kepada pihak Manajemen.
Diani mengatakan, ada dua kerabatnya yang mendapat larangan menggunakan hijab saat proses wawancara kerja di RS Medistra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









