RS Medistra Bisa Ajukan Gugatan Hukum jika Kebijakan Larangan Hijab Tak Terbukti

AKURAT.CO Rumah Sakit (RS) Medistra bisa mengajukan gugatan hukum, jika memiliki bukti bahwa kebijakan larangan penggunaan hijab terhadap calon tenaga medis tidak benar.
"RS Medistra harus melakukan gugatan hukum kalau memang merasa dirugikan dan mempunyai bukti," ujar Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, saat dihubungi, Senin (9/9/2024).
Trubus menegaskan, RS Medistra akan menjadi pihak yang paling dirugikan dalam hal tersebut. Sebab, hal ini bisa berimbas pada citra dan penilaian buruk masyarakat terhadap RS Medistra.
"Kalau memang tidak terbukti (pelarangan penggunaan hijab) berarti ada penyebaran berita bohong dong. Ada penyebaran berita bohong yang menyebabkan pihak RS Medistra yang dirugikan, itu kan pencemaran nama baik," tegas Trubus.
Baca Juga: Penuhi Panggilan DPRD DKI, Manajemen RS Medistra Jamin Hak Pegawai Berhijab
"Fitnah kan pencemaran nama baik, artinya ada pelanggaran pidana disitu kalau memang punya bukti," sambungnya.
Trubus mengungkapkan, tidak mungkin suatu instansi membuat kebijakan kontroversial seperti melarang penggunaan hijab di Rumah Sakit (RS). Sebab, penggunaan hijab di Indonesia sudah mendapat jaminan dari negara.
Menurutnya, polemik RS Medistra yang dituduh melarang pegawai menggunakan hijab di lingkungan kerja sangat mustahil. Karena, tentu berdampak pada pelayanan RS tersebut.
"Ya enggak ada Rumah Sakit menggunakan kebijakan seperti itu (larangan menggunakan hijab), tidak mungkin. Di Jakarta enggak ada Rumah Sakit yang melarang menggunakan hijab atau simbol-simbol," ungkap dia.
"Jadi kalau Rumah Sakit kan tempat pelayanan umum, jadi masyarakat atau siapapun dapat mengakses," tambahnya.
Menurutnya, rumah sakit yang notabene memberikan pelayanan untuk warga yang membutuhkan tidak perlu membawa unsur agama. Semua warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik tanpa membedakan suku, ras maupun agamanya.
"Rumah Sakit kan tempat pelayanan umum, pelayanan publik. Jadi semua harus sama," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








