Pansus Haji Bantah Klaim Kemenag Soal Kewenangan Pembagian Kuota Tambahan

AKURAT.CO Pansus Angket Haji DPR membantah klaim Kementerian Agama dan Komnas Haji yang menyatakan pembagian rata kuota haji tambahan sah dilakukan, karena menjadi kewenangan Menteri Agama sesuai undang-undang.
Anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya, menyebut bahwa klaim tersebut bias akibat penafsiran yang keliru.
"Berdasarkan kesimpulan rapat Panja BPIH pada 27 November 2023 telah ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia untuk tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi yaitu sebanyak 241 ribu. Dengan rincian 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus," jelasnya kepada wartawan, Senin (9/9/2024).
Menurut Wisnu, kuota haji Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Agama seharusnya sejumlah 241.000, sesuai dengan kesimpulan rapat Panja BPIH pada 27 November 2023 dan Keppres BPIH 1445H/2024M.
Bukan dibuat seolah kuota haji Indonesia 221.000 plus kuota tambahan 20.000.
"Betul bahwa dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyebut, dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah menteri menetapkan kuota haji Indonesia, menteri menetapkan kuota haji tambahan. Masalahnya, bila mengacu pada kesimpulan rapat Panja BPIH pada 27 November 2023 dan Keppres BPIH 1445H/2024, tidak ada namanya kuota haji tambahan," terang Wisnu.
Baca Juga: Maarten Paes tak Sabar Lalui Momen Sakral di Stadion GBK Bersama Timnas Indonesia
Hal itu dikarenakan asumsi kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu sudah dimasukkan ke dalam kuota haji Indonesia 1445H/2024M, yaitu sebanyak 241.000.
Sebagaimana tercantum dalam kesimpulan rapat antara Komisi VIII dengan Menteri Agama pada 27 November 2023, yang kemudian dibuatkan Keppres-nya pada 9 Januari 2024 yakni Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH.
"Artinya, pembagian kuota haji tambahan menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan khusus lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445H/2024M yang diterbitkan pada 15 Januari 2024 jadi tidak sah alias ilegal, karena tidak ada dasar hukumnya," beber Wisnu.
Anggota Komisi VIII itu mengatakan, akibat dari terbitnya KMA soal kuota haji tambahan adalah penetapan proporsi kuota haji khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 UU Nomor 8/2019 soal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yakni melebihi 8 persen.
"Hal ini yang menguatkan bukti bahwa Menteri Agama melanggar undang-undang. Ditambah dengan fakta bahwa usulan pembagian rata 50 banding 50 itu justru datang dari Kementerian Agama, bukan dari otoritas Saudi. Sebagaimana diakui oleh pejabat Kementerian Agama yang telah dipanggil oleh pansus sebagai saksi," pungkas Wisnu.
Baca Juga: Siaga, Aktivitas Kegempaan Gunung Lewotobi Laki-laki Masih Tinggi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









