KPK: 99,32 Persen Caleg Terpilih Sudah Lapor Harta Kekayaan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, per 9 September 2024, sebanyak 20.325 dari 20.463 Calon Legislatif (Caleg) terpilih, atau mencapai 99,32 persen, telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan data tersebut termasuk untuk Caleg Incumbent maupun Non-Incumbent, pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota).
"Merujuk pada data pelapor, anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota menjadi kelompok paling patuh dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72%. Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 sudah melapor, sementara 55 lainnya belum," kata Pahala dalam keterangan resmi, Selasa (10/9/2024).
Sementara itu, caleg terpilih untuk DPR RI mencapai persentase pelaporan sebesar 90,17 persen. Dari 580 caleg terpilih, 523 di antaranya telah melaporkan LHKPN, sedangkan 57 lainnya belum melapor. Terakhir, DPD RI mencatat tingkat pelaporan sebesar 82,89 persen.
Baca Juga: Tak Laporkan Harta Kekayaan, KPK Bakal Surati Kepala BP Bintan Farid Irfan
"Dari total 152 caleg terpilih, 126 sudah melapor dan 26 masih belum menyerahkan laporan harta kekayaannya," kata dia.
Dari sejumlah laporan yang diterima tersebut, KPK masih mendapatkan adanya laporan yang belum lengkap, yaitu pada Caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sebanyak 26 laporan; pada Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) sebanyak 10 laporan; serta pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota) sebanyak 209 laporan.
KPK mengimbau agar seluruh caleg terpilih dapat segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan.
Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id atau datang ke layanan khusus pelaporan LHKPN calon legislatif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
"KPK akan melakukan verifikasi pada setiap laporan, dan jika sudah dinyatakan lengkap akan diterbitkan tanda terimanya."
Tanda terima ini menjadi penting, karena menurut Surat Edaran KPU Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 serta Pasal 53 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, terkait pelaporan LHKPN untuk persiapan pelantikan, menegaskan caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan dari KPK kepada KPU setempat, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Jika hingga batas waktu tersebut tanda terima belum diserahkan, caleg terpilih harus mengajukan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota. Sedangkan, jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








