Rieke 'Oneng' Kritik Wacana Program Pensiun Tambahan untuk Pekerja: Bisa Tumpang Tindih

AKURAT.CO Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan kritik tajam terhadap wacana program pensiun tambahan bagi pekerja. Menurutnya, program ini bertentangan dengan konstitusi dan dapat menyebabkan tumpang tindih dengan program pensiun yang sudah ada.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya pada Pasal 189 ayat 4, diatur bahwa pemerintah dapat meluncurkan program pensiun tambahan.
Menurutnya, ketentuan ini berpotensi menimbulkan masalah karena akan mengganggu sistem pensiun yang sudah ada.
"Pasal 189 ayat 4 berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi dan dapat menyebabkan tumpang tindih dengan program pensiun yang telah ada. Ini bisa mengganggu sistem jaminan sosial nasional yang sudah ada," jelas Rieke dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: Ramai PHK, UU Cipta Kerja Tengahi Pengusaha dan Pekerja?
Dia juga menggarisbawahi meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kerugian yang timbul dari dana pensiun yang dimobilisasi oleh pemerintah.
Contohnya, kerugian dari dana pensiun BUMN ASABRI sebesar Rp 22,78 triliun, Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun, dan dugaan investasi fiktif di dana TASPEN sekitar Rp 1 triliun.
Menurutnya, potongan terhadap pekerja dan pemberi kerja dalam skema jaminan sosial saat ini sudah cukup tinggi. Pekerja dikenakan potongan sebesar 4 persen, sementara pemberi kerja dipotong antara 10,24 persen hingga 11,74 persen.
"Mengingat tingginya potongan ini dan situasi sulit yang dihadapi masyarakat dalam mencari pekerjaan, kami meminta DPR RI untuk menolak Peraturan Pemerintah (PP) tentang program pensiun tambahan. Rasa keadilan harus ditegakkan," tegas Rieke.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, terutama Pasal 189, guna memastikan kesesuaiannya dengan konstitusi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








