Akurat
Pemprov Sumsel

Lewat Revisi UU Kementerian Negara, Prabowo-Gibran Diharapkan Bisa Bentuk Pemerintahan yang Baik

Paskalis Rubedanto | 13 September 2024, 12:22 WIB
Lewat Revisi UU Kementerian Negara, Prabowo-Gibran Diharapkan Bisa Bentuk Pemerintahan yang Baik

AKURAT.CO Fraksi PKS DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dengan adanya revisi ini, jumlah kementerian tidak lagi dibatasi seperti hanya 34 pos kementerian.

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Amin AK, mengatakan dengan revisi ini, Presiden terpilih, Prabowo Subianto, diberikan keleluasaan dalam mengelola pemerintahannya sesuai kebutuhan, demi tercapainya tujuan bersama dan mampu mewujudkan pemerintahan berasaskan good governance.

"Jumlah kementerian yang dibentuk ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden memberikan arah good governance kepada terwujudnya sebesar-besar keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Amin, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (12/9/2024).

Baca Juga: Puan Pastikan UU Kementerian Negara Disahkan Sebelum Pergantian Periode DPR

Atas RUU tersebut, Fraksi PKS DPR memandang bahwa perubahan Undang Undang Kementerian Negara menjadi suatu keharusan akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 79/PUU-IX/2011 terkait penjelasan Pasal 10 yang dihapus.

Lebih lanjut, Amin meninjau penambahan di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 6A, pada prinsipnya, penyusunan kabinet disesuaikan dengan kebutuhan Presiden dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

"Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)," jelasnya merujuk Pasal 6A.

Amin mengutarakan, Fraksi PKS memperhatikan pula penambahan di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan satu pasal, yaitu Pasal 9A, menurut PKS, dalam pengaturannya tidak menghambat kerja tugas, pokok dan fungsi.

"Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan," pungkasnya merujuk Pasal 9A.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.