Budi Arie Setiadi Klaim Berantas Jutaan Konten Judi Online padahal Dia Gagal

AKURAT.CO Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dinilai gagal dalam memberantas situs dan konten judi online atau judol di Indonesia.
Pengamat politik LP3S, Jerry Massie, menilai, pernyataan Budi Arie mengenai telah ditanganinya konten-konten judi online, tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Sebab, menurutnya, sampai saat ini masih banyak konten dan situs judi online yang bertebaran di jagat maya Tanah Air.
"Pemberantasan judi online itu belum masuk tahap terbasmi," kata Jerry, saat dihubungi Akurat.co, Kamis (19/8/2024).
Dia juga memandang Budi Arie telah gagal menjalani tugasnya sebagai Menkominfo.
Terbukti bahkan sebulan lagi habis masa jabatan, banyak persoalan yang belum bisa dituntaskan.
Baca Juga: Malaysia Laporkan Kasus Mpox ke-10, Kontak Pasien Sedang Dilacak
"Budi Arie, menurut saya, dia dilematis. Dia gagal mengatasi persoalan, belum tuntas sebelum Presiden Jokowi turun. Satu, judi online, situs-situs juga, kemudian akun dibobol hacker," jelas Jerry.
Menurut Jerry, sebaiknya Budi Arie mundur lebih awal dari jabatannya sebagai Menkominfo.
"Jadi kalau Kominfo tidak bisa atasi ya berarti gagal. Sebelum dicopot, mending Budi Arie ini mundur saja," tuturnya.
"Dia buta IT, buta serangan siber. Jadi kalau orang tidak tahu dunia maya, ya itu berat. Jadi dia akan despresi sendiri, tidak tenang dan dikejar ketakutan," pungkas Jerry menambahkan.
Sebelumnya, Kemenkominfo mengeklaim telah menangani sebanyak 3.383.000 konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 17 September 2024.
Kemenkominfo juga mengaku telah menangani 29.000 lebih sisipan halaman judi pada situs-situs web resmi lembaga pemerintahan dan lembaga pendidikan.
"Target kami meminimalisir seluruh praktik perjudian online di Indonesia. Utamanya, bagaimana negara hadir untuk melindungi rakyat kecil dari penyakit, wabah, atau penipuan, yang namanya judi online, karena itu tanggung jawab kita," jelas Budi Arie di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









