Akurat
Pemprov Sumsel

Jokowi Mania Desak Pemerintah Batalkan Ekspor Pasir Laut dan Tangkap Pengusul Kebijakan

Atikah Umiyani | 23 September 2024, 10:04 WIB
Jokowi Mania Desak Pemerintah Batalkan Ekspor Pasir Laut dan Tangkap Pengusul Kebijakan

AKURAT.CO Pemerintah diminta untuk segera membatalkan aturan ekspor pasir laut.

Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer, menganggap kebijakan ini sama saja dengan menjual Tanah Air sendiri.

Sosok yang akrab disapa Noel itu membandingkan jika menyewakan pulau dianggap melanggar kedaulatan, maka kegiatan mengekspor pasir laut adalah kebijakan yang lebih parah dari itu.

Ia juga mendesak pemerintah untuk mengungkap siapa sosok pengusul kebijakan ekspor pasir laut.

Noel menilai, pengusul tersebut layak ditangkap dan diadili.

"Hilangnya kedaulatan jangan hanya dipahami sebagai invasi asing yang merebut wilayah atau teritori RI tetapi juga hilangnya pulau (tanah dan air) akibat diekspor atau pindah ke luar negeri," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/9/2024).

"Satu demi satu pulau-pulau kita hilang tak berbekas, sebab sudah dipindahkan ke luar negeri. Maka segera tangkap pengusul kebijakan ini," sambungnya.

Baca Juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Ini 5 Cara Cek NIK Online dengan HP

Noel juga meminta pemerintah membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Ia menilai terlalu banyak argumentasi ekologis yang menjadi dasar mencabut atau mengubah PP ini.

Noel turut mengulas sejarah Indonesia dalam mempertahankan wilayah dengan Malaysia terkait sengketa Pulau Sipadan (10,4 hektare) dan Pulau Ligitan (7,4 hektare) di timur laut Kalimantan.
Meskipun total luas kedua pulau itu hanya 17,8 hektare tetapi sangat berarti bagi keutuhan wilayah NKRI.

"Bandingkan luas Sipadan-Ligitan (17,8 hektare) dengan luas pulau atau wilayah yang sudah hilang karena pasir diekspor. Para petinggi harus jujur mengungkap, sudah berapa luas pulau yang hilang karena pasir dijarah," ujarnya.

Sedangkan konsesi yang diberikan melalui PP Nomor 26/2023 seluas 131.157 hektare.

Baca Juga: KPUD Jakarta Undi Nomor Urut, Seluruh Pasangan Cagub wajib Hadir

Luas ini sebanding dengan luas 7.368 kali pulau Sipadan-Ligitan.

"Omong kosong kalau disebut hanya sedimentasi, itu hanya teori. Pengalaman dalam Hak Pengusahaan Hutan (HPH) sudah membuktikan," demikian Noel.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK