Meterai Mana yang Boleh Digunakan untuk Pendaftaran PPPK 2024? Ini Penjelasan BKN

AKURAT.CO Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dibuka pada Selasa (1/10/9/2024) hingga Minggu (20/10/2024).
Seperti diketahui, pemerintah melalui BKN telah menetapkan kebutuhan formasi PPPK 2024 sebanyak 1.031.554.
Baca Juga: Resmi! Seleksi PPPK Dibuka 1 Oktober 2024, Ini Rincian Lengkap Jadwalnya
Peserta yang akan mendaftar PPPK 2024 perlu memperhatikan ketentuan dalam proses pendaftaran, termasuk jenis meterai yang harus digunakan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan BKN melalui akun Instagram @bkngoidofficial, pelamar PPPK 2024 diperbolehkan untuk menggunakan baik meterai tempel maupun e-meterai.
Peserta dapat memilih salah satu opsi tersebut sesuai kebutuhan.
"Pelamar seleksi PPPK 2024 dapat memilih menggunakan meterai tempel atau meterai elektronik," tulis pernyataan BKN dikutip pada Rabu (2/9/2024).
10 Distributor Resmi yang Jual E-Meterai Buat PPPK 2024
1. https://sign-it.id
2. https://materai.id/
3. https://finnet.e-meterai.co.id/
4. https://www.tokogramedia.com/e-meterai
5. https://skillacademy.com/e-meterai
6. https://pastisah.id
6. https://www.paper.id/e-meterai.php
7. https://mekarisign.com/id/fitur/e-meterai
8. www.signing.id
9. https://mitracomm.e-meterai.co.id/
10. https://dimensy.id/easy-dimensy
Sebagai informasi, pendaftaran PPPK untuk gelombang I telah dimulai dan berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024. Gelombang ini khusus ditujukan bagi pelamar prioritas, yaitu guru dan D-IV bidan pendidik 2023, serta eks tenaga honorer kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
Sementara itu, pendaftaran untuk gelombang II akan berlangsung lebih lama, dari 17 November hingga 31 Desember 2024. Gelombang ini terbuka untuk tenaga honorer yang saat ini aktif di instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar untuk formasi guru.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024: Link Pendaftaran, Syarat dan Formasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









