Meterai Mana yang Boleh Digunakan untuk Pendaftaran PPPK 2024? Ini Penjelasan BKN

AKURAT.CO Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dibuka pada Selasa (1/10/9/2024) hingga Minggu (20/10/2024).
Seperti diketahui, pemerintah melalui BKN telah menetapkan kebutuhan formasi PPPK 2024 sebanyak 1.031.554.
Baca Juga: Resmi! Seleksi PPPK Dibuka 1 Oktober 2024, Ini Rincian Lengkap Jadwalnya
Peserta yang akan mendaftar PPPK 2024 perlu memperhatikan ketentuan dalam proses pendaftaran, termasuk jenis meterai yang harus digunakan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan BKN melalui akun Instagram @bkngoidofficial, pelamar PPPK 2024 diperbolehkan untuk menggunakan baik meterai tempel maupun e-meterai.
Peserta dapat memilih salah satu opsi tersebut sesuai kebutuhan.
"Pelamar seleksi PPPK 2024 dapat memilih menggunakan meterai tempel atau meterai elektronik," tulis pernyataan BKN dikutip pada Rabu (2/9/2024).
10 Distributor Resmi yang Jual E-Meterai Buat PPPK 2024
1. https://sign-it.id
2. https://materai.id/
3. https://finnet.e-meterai.co.id/
4. https://www.tokogramedia.com/e-meterai
5. https://skillacademy.com/e-meterai
6. https://pastisah.id
6. https://www.paper.id/e-meterai.php
7. https://mekarisign.com/id/fitur/e-meterai
8. www.signing.id
9. https://mitracomm.e-meterai.co.id/
10. https://dimensy.id/easy-dimensy
Sebagai informasi, pendaftaran PPPK untuk gelombang I telah dimulai dan berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024. Gelombang ini khusus ditujukan bagi pelamar prioritas, yaitu guru dan D-IV bidan pendidik 2023, serta eks tenaga honorer kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
Sementara itu, pendaftaran untuk gelombang II akan berlangsung lebih lama, dari 17 November hingga 31 Desember 2024. Gelombang ini terbuka untuk tenaga honorer yang saat ini aktif di instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar untuk formasi guru.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024: Link Pendaftaran, Syarat dan Formasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








