Penasaran dengan Gaji PPPK 2024? Cek Tabel Gaji Lengkapnya di Sini!

AKURAT.CO Berikut adalah rincian gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Pendaftaran PPPK 2024 masih dibuka hingga 20 Oktober 2024 dan terbagi menjadi dua periode pendaftaran berdasarkan keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Baca Juga: Resmi! Seleksi PPPK Dibuka 1 Oktober 2024, Ini Rincian Lengkap Jadwalnya
Periode I dibuka dari 1 hingga 20 Oktober 2024, ditujukan untuk Pelamar Prioritas (termasuk Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam database BKN, serta Tenaga non-ASN yang juga terdaftar di database BKN.
Sementara itu, Periode II akan berlangsung dari 17 November hingga 31 Desember 2024, diperuntukkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Berapa besaran gaji PPPK 2024? Simak tabel gaji lengkapnya di sini!
Gaji PPPK 2024
Gaji PPPK 2024 resmi meningkat 8 persen mulai 1 Januari, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024, yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Berikut adalah detail gaji PPPK untuk periode 2024:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.000
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Baca Juga: Meterai Mana yang Boleh Digunakan untuk Pendaftaran PPPK 2024? Ini Penjelasan BKN
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








