Kabar Gembira! Tunjangan Anak dan Keluarga PPPK Paruh Waktu Resmi Cair: Cek Besaran dan Syaratnya

AKURAT.CO Pemerintah telah mengesahkan regulasi baru yang memberikan hak tunjangan anak dan keluarga kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Keputusan ini memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan keluarga, meliputi pasangan (suami/istri) dan anak.
Hak Tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu kini resmi memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan keluarga, yang mencakup tunjangan untuk suami/istri dan anak.
Hak ini berlaku bagi honorer yang telah lulus seleksi PPPK paruh waktu dan mulai mendapatkan tunjangan dari pemerintah pada bulan September 2025.
Kepastian ini menjadi kabar baik, mengingat sebelumnya mungkin ada ketidakjelasan mengenai hak tunjangan ini untuk pegawai paruh waktu.
Baca Juga: Kumpulan Prompt Gemini AI untuk Mengubah Foto Jadi Action Figure yang Viral di Medsos, Gratis!
Aturan Lengkap Mengenai Tunjangan Anak dan Keluarga
Pemberian tunjangan ini diatur secara resmi melalui Keputusan Men PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan ini menjelaskan secara rinci mengenai persyaratan dan besaran tunjangan yang akan diberikan kepada PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Ini Cara Cek dan Prediksi Saham IPO Paling Panas September 2025
Syarat Anak yang Berhak Menerima Tunjangan
Untuk anak yang berhak menerima tunjangan, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi:
1. Belum menikah: Anak harus berstatus belum menikah untuk dapat menerima tunjangan.
2. Belum memiliki penghasilan sendiri: Anak tidak boleh memiliki penghasilan mandiri.
3. Masih menjadi tanggungan orang tua: Anak masih dalam tanggungan penuh orang tua.
Selain itu, tunjangan anak dan keluarga juga mempertimbangkan usia dan status tanggungan, serta mengikuti aturan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan ini meskipun mereka bekerja hanya empat jam sehari. Besaran tunjangan akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







