Akurat
Pemprov Sumsel

Kabar Gembira! Tunjangan Anak dan Keluarga PPPK Paruh Waktu Resmi Cair: Cek Besaran dan Syaratnya

Shalli Syartiqa | 8 September 2025, 11:55 WIB
Kabar Gembira! Tunjangan Anak dan Keluarga PPPK Paruh Waktu Resmi Cair: Cek Besaran dan Syaratnya

AKURAT.CO ​​Pemerintah telah mengesahkan regulasi baru yang memberikan hak tunjangan anak dan keluarga kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu​.

​Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

​Keputusan ini memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan keluarga, meliputi pasangan (suami/istri) dan anak.

Hak Tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu

​PPPK Paruh Waktu kini resmi memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan keluarga, yang mencakup tunjangan untuk suami/istri dan anak.

​Hak ini berlaku bagi honorer yang telah lulus seleksi PPPK paruh waktu dan mulai mendapatkan tunjangan dari pemerintah pada bulan September 2025.

​Kepastian ini menjadi kabar baik, mengingat sebelumnya mungkin ada ketidakjelasan mengenai hak tunjangan ini untuk pegawai paruh waktu.

Baca Juga: Kumpulan Prompt Gemini AI untuk Mengubah Foto Jadi Action Figure yang Viral di Medsos, Gratis!

Aturan Lengkap Mengenai Tunjangan Anak dan Keluarga

​Pemberian tunjangan ini diatur secara resmi melalui Keputusan Men PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

​Aturan ini menjelaskan secara rinci mengenai persyaratan dan besaran tunjangan yang akan diberikan kepada PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Ini Cara Cek dan Prediksi Saham IPO Paling Panas September 2025

Syarat Anak yang Berhak Menerima Tunjangan

​Untuk anak yang berhak menerima tunjangan, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi:

1. Belum menikah: ​Anak harus berstatus belum menikah untuk dapat menerima tunjangan.

2. Belum memiliki penghasilan sendiri: ​Anak tidak boleh memiliki penghasilan mandiri.

3. Masih menjadi tanggungan orang tua: ​Anak masih dalam tanggungan penuh orang tua.

​Selain itu, tunjangan anak dan keluarga juga mempertimbangkan usia dan status tanggungan, serta mengikuti aturan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

​PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan ini meskipun mereka bekerja hanya empat jam sehari. ​Besaran tunjangan akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.