Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Akad Nikah di Hari Libur
Mukodah | 14 Oktober 2024, 10:07 WIB

AKURAT.CO Kementerian Agama memastikan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur.
"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," kata Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, melalui keterangannya di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Pernyataan tersebut merespons beredarnya informasi soal larangan melakukan akad nikah di hari libur.
"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," kata Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, melalui keterangannya di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Pernyataan tersebut merespons beredarnya informasi soal larangan melakukan akad nikah di hari libur.
Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di kantor KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
Sebab, KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," ujarnya.
"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," ujarnya.
Baca Juga: Gus Baha: Antara Sholat Jamaah dan Pekerjaan, Jawabannya Bikin Kaget!
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang.
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang.
Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah atau lainnya.
Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," jelas Anna.
Ke depan, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA Nomor 22/2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," jelas Anna.
Ke depan, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA Nomor 22/2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








