Banyak Dipalsukan Oknum, Pelat Nomor CD Jadi Sasaran di Operasi Zebra Jaya 2024

AKURAT.CO Operasi Zebra Jaya 2024 resmi dimulai hari ini, Senin (14/10/2024). Salah satu jenis pelanggaran yang ditargetkan adalah penggunaan pelat diplomatik palsu alias bodong.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan pelat diplomatik dijadikan sasaran lantaran banyak dipalsukan. Padahal, pada Operasi Zebra Jaya sebelumnya, penggunaan pelat diplomatik palsu bukan menjadi target penindakan.
"Karena banyak orang memalsukan nomor tersebut, diplomatik. Jadi orang mencetak memalsukan nomor tersebut," kata Latif saat dihubungi wartawan, Senin (14/10/2024).
Dia menjelaskan, sejumlah kedutaan juga membuat aduan terkait hal ini, sehingga pihaknya memutuskan untuk menargetkan pelat palsu pada Operasi Zebra Jaya 2024.
Baca Juga: Gelar Operasi Zebra Jaya 2024, Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel
"Sehingga kami memasukkan laporan dari beberapa kedutaan, tentang Nopol nya yang dipakai oleh orang-orang yang bukan bagian diplomat tersebut. sehingga itu menjadi sasaran kita," ungkap dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 di wilayah Jadetabek mulai hari ini, Senin (14/10/2024). Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari.
Operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Selain itu, operasi ini dilakukan untuk menyukseskan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang rencananya akan digelar pada tanggal 20 Oktober mendatang.
Diketahui, total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut diantaranya:
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








