Banyak Dipalsukan Oknum, Pelat Nomor CD Jadi Sasaran di Operasi Zebra Jaya 2024

AKURAT.CO Operasi Zebra Jaya 2024 resmi dimulai hari ini, Senin (14/10/2024). Salah satu jenis pelanggaran yang ditargetkan adalah penggunaan pelat diplomatik palsu alias bodong.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan pelat diplomatik dijadikan sasaran lantaran banyak dipalsukan. Padahal, pada Operasi Zebra Jaya sebelumnya, penggunaan pelat diplomatik palsu bukan menjadi target penindakan.
"Karena banyak orang memalsukan nomor tersebut, diplomatik. Jadi orang mencetak memalsukan nomor tersebut," kata Latif saat dihubungi wartawan, Senin (14/10/2024).
Dia menjelaskan, sejumlah kedutaan juga membuat aduan terkait hal ini, sehingga pihaknya memutuskan untuk menargetkan pelat palsu pada Operasi Zebra Jaya 2024.
Baca Juga: Gelar Operasi Zebra Jaya 2024, Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel
"Sehingga kami memasukkan laporan dari beberapa kedutaan, tentang Nopol nya yang dipakai oleh orang-orang yang bukan bagian diplomat tersebut. sehingga itu menjadi sasaran kita," ungkap dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 di wilayah Jadetabek mulai hari ini, Senin (14/10/2024). Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari.
Operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Selain itu, operasi ini dilakukan untuk menyukseskan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang rencananya akan digelar pada tanggal 20 Oktober mendatang.
Diketahui, total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut diantaranya:
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







