Banyak Dipalsukan Oknum, Pelat Nomor CD Jadi Sasaran di Operasi Zebra Jaya 2024

AKURAT.CO Operasi Zebra Jaya 2024 resmi dimulai hari ini, Senin (14/10/2024). Salah satu jenis pelanggaran yang ditargetkan adalah penggunaan pelat diplomatik palsu alias bodong.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan pelat diplomatik dijadikan sasaran lantaran banyak dipalsukan. Padahal, pada Operasi Zebra Jaya sebelumnya, penggunaan pelat diplomatik palsu bukan menjadi target penindakan.
"Karena banyak orang memalsukan nomor tersebut, diplomatik. Jadi orang mencetak memalsukan nomor tersebut," kata Latif saat dihubungi wartawan, Senin (14/10/2024).
Dia menjelaskan, sejumlah kedutaan juga membuat aduan terkait hal ini, sehingga pihaknya memutuskan untuk menargetkan pelat palsu pada Operasi Zebra Jaya 2024.
Baca Juga: Gelar Operasi Zebra Jaya 2024, Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel
"Sehingga kami memasukkan laporan dari beberapa kedutaan, tentang Nopol nya yang dipakai oleh orang-orang yang bukan bagian diplomat tersebut. sehingga itu menjadi sasaran kita," ungkap dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 di wilayah Jadetabek mulai hari ini, Senin (14/10/2024). Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari.
Operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Selain itu, operasi ini dilakukan untuk menyukseskan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang rencananya akan digelar pada tanggal 20 Oktober mendatang.
Diketahui, total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut diantaranya:
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








